ADVERTISEMENT

Suryadharma: UU Pilpres Hanya Monopoli Partai Besar

Jumat, 27 Desember 2013 15:50 WIB

Share
Suryadharma: UU Pilpres Hanya Monopoli Partai Besar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres) dinilai akan menjadi monopoli partai-partai besar yang bisa mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres). Karena syarat 25 persen suara sah nasional dan 20 persen jumlah kursi di DPR akan menutup partai kecil untuk mengajukan pasangan capres/cawapres. Itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali  usai mengadakan pertemuan dengan para tokoh lintas agama di Jakarta, Jumat (27/12). “Ini tidak adil. Dan hanya menjadi monopoli parpol besar dan gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan capres/cawapres," kata Suryadharma. Sebab itu, lanjut Suryadharma, dirinya mendukung adanya sejumlah pihak mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi  (MK) atas UU Pemilu Presiden. “Karena ambang batas 25 persen suara sah nasional dan 20 persen jumlah kursi di DPR itu terlalu besar,” papar Suryadharma. Menurut dia, UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi tidak mensyaratkan adanya ketentuan tersebut, hanya nol persen. “Kalau memang akan tetap ada persyaratan untuk pengajuan pasangan capres/cawapres, tapi syarat  agar jangan terlalu tinggi,” pinta Suryadharma. Namun, lanjut Suryadharma mengakui kalau ambang batas nol persen memang akan banyak parpol yang mengajukan pasangan capres/capres, sehingga kalau banyak pasangan capres/cawapres maka rakyat akan bingung sendiri dalam menentukan pilihan. “Sebab itu, PPP menginginkan ambang batas untuk pengajuan pasangan capres/cawapres sesuai dengan ambang batas 3,5 persen Parlemen Threshold (PT). “Mengapa ?, karena syarat 20 persen dan 25  persen tersebut paling tidak, hanya dua atau tiga pasangan capres/cawapres,” papar dia. Ia memperkirakan kalau yang diterapkan ambang batas PT sebesar 3,5 persen maka akan ada tujuh atau sembilan pasangan capres/cawapres di Pemilu Presiden 2014. “Bisa jadi kalau yang lolos 10 parpol di Pemilu Legislatif hanya ada lima pasangan capres/cawapres,”tutur Suryadharma. (johara/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT