JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat surat pengajuan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten karena telah menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Surat itu segera dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Ratu Atut saat digiring ke rutan Pondok Bambu - Jakarta Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. foto: Rihadin
"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Menurut Bambang, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten dapat memudahkan proses penyidikan. Selain itu, ia pun menegaskan sejatinya seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan.
“Karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi,” katanya.
Ia pun menambahkan, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten semestinya tidak perlu menunggu perubahan status Atut dari tersangka menjadi terdakwa. “Itu sebabnya kami mendorong pemerintahan ini tegas dalam mengambil sikap. Kami punya pengalaman, kami ingin mendorong proses yang optimal karena orang jadi tersangka berwenang melakukan hak-haknya itu, yang berbahaya untuk penegakan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, meski telah menjadi tersangka, Atut tetap kukuh ingin selalu menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Banten. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Atut kembali mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Pondok Bambu ke tahanan kota.
Menurut Firman, selama belum ditetapkan menjadi terdakwa, Atut tetap menjabat sebagai Gubernur Banten. "Mekanisme perundangan begitu, karena saya pikir Kemendagri pun tidak mungkin melanggar undang-undang," katanya di Gedung KPK, Jumat (27/12).
Firman menampik pemerintahan Atut tidak efektif. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang belum dijalankan oleh KPK. "Biarkanlah ada dialog, sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi belum boleh bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," ujarnya.
Dia pun membantah jika pengalihan penahanan ini disebut sebagai indikasi Atut yang selalu haus akan kekuasaannya untuk memimpin Provinsi Banten.
"Sekarang bukan konteksnya kekuasaan. Kewenangan yang ada kan amanat undang-undang. Kalau itu mau dicabut (dari kursi gubernur) kan dasarnya undang-undang,” pungkasnya.
Lebih lanjut Firman menambahkan, bila Atut tak menjalankan amanatnya sebagai gubernur lantaran ditahan KPK, maka ada celah untuk menuntut Atut karena tak menjalankan fungsi ketatanegaraan.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota. Itu adalah konsep awal. Toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa, kewenangan Ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," tuntasnya. (yulian/d)

KPK Minta Kemendagri Agar Berhentikan Ratu Atut
Jumat 27 Des 2013, 21:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sejumlah Nama Jalan di DKI Jakarta Berubah, Kemendagri Layani Pergantian Dokumen Kependudukan Secara Gratis
Sabtu 25 Jun 2022, 13:49 WIB

Kemendagri Tertibkan Kode dan Data Administrasi Pemerintahan, Pemilu 2024 Dilaksanakan di 37 Provinsi
Jumat 11 Nov 2022, 10:01 WIB

News Update
Usai Viral, Pemotor Ngaku Anak Pensiunan Polisi di Maros Akhirnya Minta Maaf
09 Mei 2025, 17:09 WIB

Cara Cek dan Bayar WiFi IndiHome Pakai Aplikasi DANA, Lebih Mudah dan Anti Ribet
09 Mei 2025, 17:08 WIB

Teco Mendapat Pesan dari Jakmania Jelang Lawan Persija, Kode CLBK dengan Macan Kemayoran?
09 Mei 2025, 17:07 WIB

Pemkot Depok Perluas Car Free Day hingga Jalan Arif Rahman Hakim
09 Mei 2025, 16:59 WIB

Tyronne del Pino Buka Suara Kepindahannya ke Malut United: Saya Ingin Selebrasi dengan Bobotoh
09 Mei 2025, 16:59 WIB

4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Coba Sekarang!
09 Mei 2025, 16:57 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 16:50 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Raih Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair ke E-Wallet, Cek Rekomendasinya!
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

AYO! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik Sekarang!
09 Mei 2025, 16:32 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB
