ADVERTISEMENT

KPK Minta Kemendagri Agar Berhentikan Ratu Atut

Jumat, 27 Desember 2013 21:59 WIB

Share
KPK Minta Kemendagri Agar Berhentikan Ratu Atut

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat surat pengajuan pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten karena telah menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Surat itu segera dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri. Ratu ATut Ditahan KPK-330Ratu Atut saat digiring ke rutan Pondok Bambu - Jakarta Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. foto: Rihadin "Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12). Menurut Bambang, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten dapat memudahkan proses penyidikan. Selain itu, ia pun menegaskan sejatinya seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan. “Karena pasti tidak lagi efektif menjalankan pemerintahan. Selain itu seorang tersangka juga berpotensi menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti, mengatur atau menutup seseorang yang akan jadi saksi,” katanya. Ia pun menambahkan, pemberhentian Atut sebagai Gubernur Banten semestinya tidak perlu menunggu perubahan status Atut dari tersangka menjadi terdakwa. “Itu sebabnya kami mendorong pemerintahan ini tegas dalam mengambil sikap. Kami punya pengalaman, kami ingin mendorong proses yang optimal karena orang jadi tersangka berwenang melakukan hak-haknya itu, yang berbahaya untuk penegakan hukum," imbuhnya. Sementara itu, meski telah menjadi tersangka, Atut tetap kukuh ingin selalu menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Banten. Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Atut kembali mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Pondok Bambu ke tahanan kota. Menurut Firman, selama belum ditetapkan menjadi terdakwa, Atut tetap menjabat sebagai Gubernur Banten. "Mekanisme perundangan begitu, karena saya pikir Kemendagri pun tidak mungkin melanggar undang-undang," katanya di Gedung KPK, Jumat (27/12). Firman menampik pemerintahan Atut tidak efektif. Menurutnya, ada mekanisme hukum yang belum dijalankan oleh KPK. "Biarkanlah ada dialog, sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi belum boleh bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. Saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," ujarnya. Dia pun membantah jika pengalihan penahanan ini disebut sebagai indikasi Atut yang selalu haus akan kekuasaannya untuk memimpin Provinsi Banten. "Sekarang bukan konteksnya kekuasaan. Kewenangan yang ada kan amanat undang-undang. Kalau itu mau dicabut (dari kursi gubernur) kan dasarnya undang-undang,” pungkasnya. Lebih lanjut Firman menambahkan, bila Atut tak menjalankan amanatnya sebagai gubernur lantaran ditahan KPK, maka ada celah untuk menuntut Atut karena tak menjalankan fungsi ketatanegaraan. "Makanya saya menawarkan penahanan kota. Itu adalah konsep awal. Toh Ibu masih ditahan. Kalau ini bisa, kewenangan Ibu bisa dijalankan, rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," tuntasnya. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT