ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KEBAYORAN BARU (Pos Kota) - Petugas Polsek Kebayoran Baru meringkus remaja pengedar ganja yang membawa setengah kilogram barang haram di Perumahan Kemang Pratama, Jl. Niaga Raya, Rawa Lumbu, Bekasi Kota, Kamis (26/12). Mereka yang diamankan yakni Levin Alviano, 17, dan Edi Sudrajat, 19. Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji, didampingi Kanit Reskrim AKP Agus Widartono menyatakan, berdasarkan info dari masyarakat pelaku dibekuk saat ingin mengambil barangnya di rumah Edi. Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali. Ganja tersebut milik Edi yang disimpan dalam bungkus kertas putih. Harga barang haram itu di pasaran saat ini mencapai Rp1,5 juta setengah kilogram. "Saya terpaksa jadi pengedar ganja karena tidak punya pekerjaan tetap setelah putus sekolah SMP," kata Edi. (M1/yo) Teks Foto : Kapolsek menujukkan Barang bukti Narkoba.M1
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT