ADVERTISEMENT

Beraksi 100 Kali, Gembong Bajing Loncat Terjatuh

Kamis, 26 Desember 2013 08:44 WIB

Share
Beraksi 100 Kali, Gembong Bajing Loncat Terjatuh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TAMBORA (Pos Kota) – Gembong bajing loncat yang sudah belasan tahun malang-melintang di atas mobil dibekuk petugas Polsek Tambora di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Jakarta Barat, kemarin. Tersangka mengaku sudah 100 kali beraksi selama 17 tahun dan menghasilkan puluhan juta rupiah. Namun sepandai-pandainya Solikin alias Ikin, 52, memainkan perannya sebagai bajing loncat, ia pun tak berkutik saat petugas memergoki aksinya saat berupaya mencuri asesoris jam di atas truk di kawasan Roa Malaka. Petugas pun berhasil menangkapnya dan membawa Ikin ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Ikin menjelaskan, dirinya menjadi pemain bajing loncat yang beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, sejak usia 35 tahun. “Saya sempat sobek terpal penutup barang di atas truk. Tapi waktu saya beraksi kepergok sopir dan diteriaki . Saking paniknya saya jatuh dan ditangkap polisi,” kata pria setengah abad ini di Polsek Tambora. Menurut Kapolsek Tambora Kompol Dedy Tabrani bajing loncat kawakan yang mengaku sudah 100 kali beraksi di atas truk  bermuatan dus berisi asesoris, kemarin. Rupanya saat di atas truk dan sempat menyilet terpal dipergoki sopir truk bernama Komarudin, 43. “Karena diteriaki maling tersangka panik dan waktu turun dari truk tersangka jatuh. Meskipun sudah jatuh, lelaki tua masih sempat bangun dan mau melarikan diri tapi dapat diringkus anggota kami,” ujar kapolsek. Kepada Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Widharma Jaya SH, tersangka mengaku sudah lupa berapa kali melakukan pencurian di atas truk karena saking banyaknya. ”Mungkin kalau dihitung sudah hampir seratus kali. Tapi barang-barang biasa saja dan uangnya habis buat makan,” tutur suami Endang Purwati, 48, yang baru punya satu cucu itu. Kini Ikin harus berurusan dengan hukum di masa tuanya. Kurungan badan bakal menunggunya di pengadilan nanti lantaran polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (warto/yo) Teks Foto : Bajing loncat tua, Solikin alias Ikin yang dibekuk anggpta Buser Polsek Tambora. (warto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT