PTUN Batalkan Pengangkatan Hakim MK

Rabu, 25 Desember 2013 14:17 WIB

Share
PTUN Batalkan Pengangkatan Hakim MK
JAKARTA  (Pos Kota) – Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dinilai membuktikan bahwa  keputusan pemerintah mengandung kelemahan.
Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengungkapkan hal itu menanggapi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tersebut.
“Keputusan PTUN itu sekaligus mengkonfirmasi bahwa produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur ketergesa-gesaan dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antar peraturan perundang-undangan,” kata Sudding di Jakarta, Selasa (24/12) malam.
Sudding yang juga anggota Komisi 3 DPR RI itu juga menegaskan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN itu. “Saya melihat, keputusan PTUN sudah  didasari pertimbangan hukum sesuai alat bukti para pihak,” ujar dia.
Permintaan untuk menghormati keputusan itu juga ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini terkait majelis hakim PTUN yang juga mewajibkan Presiden untuk mencabut keppres dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sudding juga sepakat dengan pertimbangan hakim yang berpendapat pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dilakukan melalui penunjukan langsung. Sehingga tanpa melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif seperti yang diamanatkan Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sudding juga memberi catatan, meski pengangkatan keduanya dibatalkan namun MK tetap dapat menggelar sidang dan keputusan-keputusannya diakui secara hukum. “Masih ada kesempatan banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Keputusan sidang-sidang MK masih memiliki legitimasi kuat,” katanya. (rizal/yo)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar