JAKARTA (Pos Kota) - Industri tembakau di Indonesia sudah diatur melalui PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Jadi Indonesia tidak perlu mengaksesi atau meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau. Hal tersebut disampaikan Direktur Makanan Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Eni Rahmaningtyas pada Seminar Dampak Aksesi "Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)" terhadap Industri Tembakau di Jakarta, kemarin. "PP No.109/2012 saja belum dijalankan sementara sudah ada pemikiran untuk mengaksesi FCTC," ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri. Dijelaskannya, PP tersebut disusun sebagai aplikasi dari FCTC yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Diingatkannya bahwa kondisi setiap negara berbeda sehingga tidak mungkin semua aturan dalam FCTC diratifikasi. Namun demikian, hal-hal penting pada FCTC sudah tercantum dalam PP yang disusun selama tiga tahun tersebut. Wacana aksesi FCTC muncul ketika Kementerian Kesehatan mengajukan konvensi pengendalian tembakau tersebut untuk diformalkan menjadi peraturan perundangan. Bentuk peraturannya mungkin dalam peraturan presiden karena kemungkinan diformalkan dalam UU sangat kecil mengingat kesibukan anggota DPR menjelang Pemilu 2014. Sementara Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan tradisi tanam tembakau di Indonesia sudah ada sejak jaman Belanda. Tiga jenis tembakau Indonesia sangat terkenal, yakni Tembakau Deli, Tembakau Voorstenlands dan Tembakau Besuki Na-Oogst. Tembakau Indonesia menyumbang 34 persen kebutuhan pasar tembakau dunia. Orientasi pemasarannya, fokus pada pasar internasional sebagai bahan baku cerutu (wraper, binder and filler). Tembakau Besuki Na-Oogst yang diusahakan oleh PTPN X dan petani semakin dibutuhkan dan mengisi pangsa pasar internasional. "Ada enam juta pekerja yang bergantung pada tanaman tembakau. Dan Rp95 triliun APBN berasal dari cukai rokok," ujarnya. (tri/yo)

Indonesia Tak Perlu Meratifikasi Pengendalian Tembakau
Rabu 25 Des 2013, 10:43 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kolaborasi Ahli Kesehatan Asing dan Lokal Kaji Langkah Pengurangan Risiko Tembakau
Minggu 30 Apr 2023, 11:53 WIB

News Update
Hasil Liga 1: PSIS Degradasi, Dewa United Cukur Habis Persita
09 Mei 2025, 17:30 WIB

NIK KTP Milik KPM Ini, Akan Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Senilai Rp600.000, Simak Informasi Penerimanya di Sini!
09 Mei 2025, 17:30 WIB

Cara Top Up GoPay dari BCA dan Sebaliknya, Selengkapnya di Sini
09 Mei 2025, 17:29 WIB

Mau Nada Dering Viral di HP? Begini Cara Download dari TikTok
09 Mei 2025, 17:14 WIB

Beli Emas Saat Harga Tinggi? Ini Strateginya Agar Tetap Untung
09 Mei 2025, 17:10 WIB

Usai Viral, Pemotor Ngaku Anak Pensiunan Polisi di Maros Akhirnya Minta Maaf
09 Mei 2025, 17:09 WIB

Cara Cek dan Bayar WiFi IndiHome Pakai Aplikasi DANA, Lebih Mudah dan Anti Ribet
09 Mei 2025, 17:08 WIB

Teco Mendapat Pesan dari Jakmania Jelang Lawan Persija, Kode CLBK dengan Macan Kemayoran?
09 Mei 2025, 17:07 WIB

Pemkot Depok Perluas Car Free Day hingga Jalan Arif Rahman Hakim
09 Mei 2025, 16:59 WIB

Tyronne del Pino Buka Suara Kepindahannya ke Malut United: Saya Ingin Selebrasi dengan Bobotoh
09 Mei 2025, 16:59 WIB

4 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Coba Sekarang!
09 Mei 2025, 16:57 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 9 Mei 2025
09 Mei 2025, 16:50 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB
