ADVERTISEMENT

8.429 Dapat Remisi, 161 Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2013 17:56 WIB

Share
8.429 Dapat Remisi, 161 Langsung Bebas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  memberikan  remisi (potongan tahanan) khusus kepada 8.429 narapidana (Napi), dimana 161 Napi diantaranya langsung bebas. "Dari 166 Napi yang langsung bebasada 106 narapidana. Mereka mendapat remisi 15 hari, 51 narapidana mendapat remisi 30 hari, 2 narapidana mendapat remisi 45 hari dan 2 orang lagi mendapat remisi 60 hari," kata   Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Ika Yusanti, di Jakarta. Dia menjelaskan remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dua bulan. "Yang mendapat 15 hari sebanyak  2.396 narapidana, remisi 1 bulan ( 4.877), remisi 45 hari  (757)  napi, dan remisi 2 bulan  (238) napi. Sampai sekarang, jumlah narapidanadan tahanan sebanyak 161. 566 orang.  Namun remisi Natal hanya diberikan kepada yang beragama Kristen dan Katolik 2012. Pada tahun 2012, remisi diberikan kepada 6.491 orang. Dirjen  Pemasyarakatan  Handoyo Sudradjat, dalam sambutannya  berpesan agar mereka yang memperoleh remisi, untuk mensyukuri. Sementara yang belum untuk memperbaiki diri, agar ke depan bisa memperoleh remisi. Remisi  diberikan kepada narapidana dan Anak didik  yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tidak pernah tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). (ahi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT