ADVERTISEMENT

113 Napi di Lapas Salemba Dapat Remisi

Rabu, 25 Desember 2013 14:45 WIB

Share
113 Napi di Lapas Salemba Dapat Remisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CEMPAKA PUTIH (Pos Kota) - 113 Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jl Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada perayaan Natal 2013 dari Kementrian Hukum dan Hak Aksasi Manusia (Kemenkum HAM),  Rabu (25/12)i. Kepala Lapas Salemba Taufiqurrahman menyatakan, remisi kali ini diutamakan kepada para napi yang beragama Kristen, dimana merupakan agenda rutin yang setiap tahun para napi yang memenuhi persyaratan. "Selama dalam binaan berkelakuan baik dan tidak terkait pelanggaran disiplin selama menjalani hukuman satu tahun terakhir, maka napi tersebut akan mendapatkan haknya," katanya. Para napi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 113 napi dari 1.906 napi Lapas Salemba, dimana dua orang di antaranya bebas karena habis masa tahananya. ”Mereka yang mendapat remisi sudah diseleksi secara ketat.” Menurut Taufiq, pemberian remisi itu mulai pengurangan masa kurungan selama 15 hari, hingga 2 bulan sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang–undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan. (silaen/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT