ADVERTISEMENT

Mau Dikirim ke Toko Obat se-Indonesia, Sejuta Ponstan Palsu Disita di Pluit

Senin, 23 Desember 2013 11:55 WIB

Share
Mau Dikirim ke Toko Obat se-Indonesia, Sejuta Ponstan Palsu Disita di Pluit

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PENJARINGAN (Pos Kota) - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara mengamankan 1,1 juta obat palsu penghilang nyeri di Pergudangan Pluit, Blok D, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12) dinihari. Obat palsu Ponstan senilai Rp4 miliar itu di ekspor dari China lewat jalur laut, masuk ke Jakarta melalui pelabuhan Batam dan Palembang. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pemilik obat palsu itu masih dalam pengejaran. "Obat palsu itu mereka titip di gudang lewat ekspedisi. Ada dua orang kita identifikasi sebagai pemiliknya. Mereka tidak datang ke gudang karena tahu barang-barang itu disita polisi," kata Iqbal. Pengungkapan obat Ponstan palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman obat palsu dalam jumlah besar masuk ke pergudangan Pluit. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengecekan. "Ternyata memang benar, anggota menyita 50 dus berisi obat ponstan dengan jumlah keseluruhan 1,1 juta butir dan 21 dus obat bius procaine injection berisi 25,2 ribu amps," ujar Iqbal didampingi Kasat Narkoba, AKBP Donny Adityawarman. Obat palsu itu rencananya didistribusikan ke toko-toko obat di seluruh Indonesia. "Kita sudah lakukan pengecekan obat ponstan tersebut memang palsu. Dan sangat berbahaya jika dikonsumsi dan bisa berakibat organ tubuh rusak yang berakibat kematian," jelas Iqbal. Dari bentuk ponstan palsu dengan aslinya sepintas sama persis. Namun jika diteliti warna ponstan palsu lebih pucat, pembungkus plastiknya juga lebih kenyal dan tanda nomor di bungkusnya tidak timbul dan tidak kasar. "Ponstan palsu kita yakin sudah banyak beredar di pasaran. Kita harapkan bagi masyarakat untuk berhati-hati membeli obat khusunya obat ponstan," tukas Iqbal. Petugas masih melakukan pengembangan terkait penemuan obat-obat palsu tersebut untuk membongkar jaringannya. Akibat tindakan tersebut pemilik barang akan dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. (ilham/sir)ponstan-palsuTeks Gbr- Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal didampingi Kasat Narkoba, AKBP Donny Adityawarman menunjukkan 1,1 juta ponstan palsu. (ilham)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT