JAKARTA (Pos Kota) – Raffli Ahmad belum bisa bernafas lega dan bergembira dulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kendala membawa kasus kepemilikan narkoba jenis baru, yang diduga melibatkannya ke pengadilan. ”Kasusnya memang masih dalam proses melengkapi berkas,” kata Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di kantornya, Senin (23/12). Orang nomer satu di BNN ini berharap agar berbagai pihak ikut berkordinasi, agar bisa menentukan dan menemukan solusi dalam kasus Raffi Ahmad tersebut. ”Kita akui, narkotika jenis cathinone belum masuk dalam UU Narkotika. Kasus ini memang rumit,” ujarnya. Hasil laboratorium BNN, cathinone diakui sebagai jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurut petugas BNN, cathinone adalah jenis yang dipakai Raffi Ahmad beberapa bulan lalu. Seperti diberitakan, Raffi Ahmad ditangkap petugas di rumahnya Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa temannya, termasuk anggota DPRD, Wanda Hamidah, beberapa waktu lalu. Di rumah itu, petugas menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi termasuk Cathinone. Raffi Ahmad pun dikirim ke panti rehabilitasi Lido, Bogor.(percoyok/rf)
BNN Lengkapi Berkas Raffi Ahmad
Senin 23 Des 2013, 20:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
SHOWBIZ
Sang Nenek Tengah Sakit, Raffi Ahmad Datangkan Arya Saloka ke Rumahnya: Mamih Popon Ngefans
Jumat 10 Jun 2022, 19:16 WIB
SHOWBIZ
Kamasean 'Idol' Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Lewat Lagu: Politik Berbeda Itu Nggak Masalah
Jumat 10 Jun 2022, 19:36 WIB
SHOWBIZ
Ya Ampun! Rafathar Nangis karena Diledek The Jack Mania, Raffi Ahmad: Seninya Sepak Bola Adalah Suporter
Kamis 21 Jul 2022, 18:30 WIB
SHOWBIZ
Kembali Terungkap Ciri-ciri Artis Inisial 'R' Diduga Terlibat TTPU Rafael Alun, Manager Raffi Ahmad Membantah
Jumat 31 Mar 2023, 16:42 WIB
SHOWBIZ
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikabarkan akan Menjalankan Ibadah Haji Tahun Ini
Rabu 31 Mei 2023, 12:19 WIB
SHOWBIZ
Rafathar Malik Ahmad Minta Maaf ke Erick Thohir Tak Bersedia Jadi Player Escort Timnas Argentina
Selasa 20 Jun 2023, 18:32 WIB
News Update
Setelah Absen karena Sakit Tifus, Lisa Mariana Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Sabtu 25 Okt 2025, 17:10 WIB
EKONOMI
2 Cara Cek Bansos NIK KTP 2025 Tanpa Keluar Rumah, Cepat dan Mudah Lewat HP
25 Okt 2025, 17:00 WIB
Nasional
Update TPG Triwulan III 2025: Validasi Tahap 4 Dibuka, Catat Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik
25 Okt 2025, 16:30 WIB
EKONOMI
Dana Bantuan KJMU Tahap 2 2025 Sebesar Rp1,5 Juta Cair, Cek Infonya di SIni
25 Okt 2025, 16:20 WIB
HIBURAN
Hotman Paris Lamar Raisa Jadi Aspri, Netizen Heboh: Serius atau Sekadar Gimik?
25 Okt 2025, 16:08 WIB
HIBURAN
Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan: Dirantai dan Dibotaki
25 Okt 2025, 15:53 WIB
OLAHRAGA
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Layak Menang Lawan Selangor, Selangkah Lagi Lolos 16 Besar
25 Okt 2025, 15:40 WIB
HIBURAN
Viral Isu Retaknya Rumah Tangga Clara Shinta dan Alexander Assad, Benarkah Gegara Foto Mantan?
25 Okt 2025, 15:38 WIB
OTOMOTIF
5 Penyebab Handgrip Motor Longgar dan Cara Mengatasinya agar Aman Berkendara
25 Okt 2025, 15:35 WIB
JAKARTA RAYA
Karyawan Warkop Medan di Kebon Jeruk Jakbar Tewas Tersengat Listrik
25 Okt 2025, 15:24 WIB
OLAHRAGA
Skor Akhir Madura United vs Persija Jakarta 0-1, Macan Kemayoran Puncaki Klasemen Sementara
25 Okt 2025, 15:10 WIB
Daerah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar 11 Provinsi yang Masih Berlaku
25 Okt 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Tak Perlu Modal Besar! 10 Cara Menghasilkan Cuan dari ChatGPT untuk Pemula
25 Okt 2025, 14:50 WIB