JAKARTA (Pos Kota) – Raffli Ahmad belum bisa bernafas lega dan bergembira dulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kendala membawa kasus kepemilikan narkoba jenis baru, yang diduga melibatkannya ke pengadilan. ”Kasusnya memang masih dalam proses melengkapi berkas,” kata Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di kantornya, Senin (23/12). Orang nomer satu di BNN ini berharap agar berbagai pihak ikut berkordinasi, agar bisa menentukan dan menemukan solusi dalam kasus Raffi Ahmad tersebut. ”Kita akui, narkotika jenis cathinone belum masuk dalam UU Narkotika. Kasus ini memang rumit,” ujarnya. Hasil laboratorium BNN, cathinone diakui sebagai jenis narkotika yang sangat berbahaya. Menurut petugas BNN, cathinone adalah jenis yang dipakai Raffi Ahmad beberapa bulan lalu. Seperti diberitakan, Raffi Ahmad ditangkap petugas di rumahnya Lebak Bulus, Jakarta Selatan bersama beberapa temannya, termasuk anggota DPRD, Wanda Hamidah, beberapa waktu lalu. Di rumah itu, petugas menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi termasuk Cathinone. Raffi Ahmad pun dikirim ke panti rehabilitasi Lido, Bogor.(percoyok/rf)
BNN Lengkapi Berkas Raffi Ahmad
Senin 23 Des 2013, 20:21 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Tiket Konser The Weeknd Jakarta 2026 Masih Tersedia? Cek Harga dan Link Beli untuk 26-27 September
OLAHRAGA
Jadwal Pekan 4 BRI Super League 2026/2027 Mulai Kapan? Cek Pertandingan Lengkap 9-11 Oktober