ADVERTISEMENT

Pengesahan Perppu MK, Tiga Anggota Fraksi PPP Membelot

Jumat, 20 Desember 2013 04:28 WIB

Share
Pengesahan Perppu MK, Tiga Anggota Fraksi PPP Membelot

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi menjadi UU, setelah diputuskan melalui voting yang menarik. Dalam rapat ini diwarnai aksi pembelotan 3 anggota Fraksi PPP dan manuver Fraksi Golkar. Meski PPP ikut menyetujui, ada tiga anggotanya yang membelot, yakni Ahmad Yani, M Kurdi Mukri, dan Lukman Hakim Syaifudin. Sedangkan Golkar, pada saat voting pemungutan suara untuk perpanjangan masa tugas Timwas Century, 100 anggota hadir. Namun, saat voting Perppu hanya namun 26 hadir. “Kami mempertahankan pendirian bahwa Perppu itu tidak benar. Selain itu, ini juga sebagai dukungan kepada Presiden SBY, bahwa sebagai sahabat yang baik harus mengingatkan. Kali ini saya mengingatkan, Presiden SBY tidak benar,” ujar Kurdi Mukri dalam rapat paripurna itu. Dalam voting Perppu, fraksi-fraksi dari Setgab Koalisi kompak mendukung Demokrat, kecuali PKS yang menolak. Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB meraup 221 suara setuju, dan PDIP, Gerindra, Hanura, PKS, menolak dengan suara 147. Secara keseluruhan, suara yang menolak sebagai berikut, PDIP 79 suara menolak, PKS 41, Gerindra 16, Hanura 9, dan dari PPP 3 suara, total 147 anggota Dewan menolak. Sedangkan yang meyetujui, Demokrat 129 suara, Golkar 26. PAN 28, PPP 20, PKB 18, total 221 suara setuju. Menanggapi hasil voting itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, setelah hadir di rapat paripurna menyatakan, meski Perppu bisa disetujui DPR, tapi dinilainya tidak ada yang dikalahkan. “Saya kira tidak ada yang boleh mengklaim menang dan kalah,” katanya. Amir mengatakan masukan-masukan dari fraksi yang tidak setuju akan diterima pihaknya dengan baik. Sebab hal itu dapat menjadi bahan untuk menyempurnakan UU Mahkamah Konstitusi. “Saya bersyukur tentunya kalau diterima, tetapi tidak perlu merasa bangga karena justru catatan yang mereka berikan yang tidak setuju sangat bermanfaat bagi UU MK,” ujarnya. Tentang nasib Dewan Etik yang dibentuk pasca tertangkapnya Akil Mochtar, Amir mengatakan nantinya akan dilakukan penyesuaian. “Kami tidak akan melepaskan. Kedepan kita akan konsultasi pada MK. Segala sesuatunya bisa disesuaikan,” tutur Amir. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin melakukan judicial review atas UU MK yang telah disetujui DPR. (winoto) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT