JAKARTA (Pos Kota) - Sekitar 27 juta dari 82,9 juta atau 36 persen anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum memiliki identitas diri berupa akta kelahiran. Itu artinya bahwa secara de jure keberadaan puluhan juta anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. “Sepanjang anak belum memiliki akta kelahiran, maka sebetulnya identitas mereka belum terlindungi dengan baik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari usai diskusi publik Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia, Kamis (19/12). Tingginya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran menurut Linda terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya rendahnya kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak, letak geografis yang jauh dari pusat pencatatan sipil dan status hukum perkawinan orangtuanya yang belum tercatat pada dokumen negara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan anak lahir di luar nikah negara memiliki akta kelahiran, Linda berharap agar kesadaran untuk mencatatkan setiap proses kelahiran anak meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini sejumlah instansi atau lembaga serta Pemda juga mengadakan jemput bola untuk kepengurusan akta kelahiran anak. Diakui Linda, tanpa identitas diri berupa akta kelahiran, posisi anak sangat rawan. Bagi anak perempuan misalnya, mereka bisa lebih rawan dipalsukan identitasnya untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Untuk meningkatkan angka cakupan pencatatan kelahiran, lanjut Linda, saat ini pihaknya bekerja sama dengan oragnisasi masyarakat, organisasi perempuan, LSM dan Pemda untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain proses kepengurusannya dipermudah, sejumlah daerah saat ini sudah mengambil kebijakan untuk menggratiskan akta kelahiran. "Memiliki identitas diri adalah hak semua warga negara. Termasuk anak-anak. Itu sebabnya saya mendorong agar semua pihak mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak,” pungkas Linda. Kepala Departemen Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengakui masih banyak daerah yang menjadikan retribusi pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal tanpa ada retribusipun, pemerintah masih harus bekerja keras menggugah kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak-anaknya. (inung/yo)
27 Juta Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir
Kamis 19 Des 2013, 15:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Daerah
Rumah Yatim dan BSN Bandung Resmikan Kemitraan, Buka Peluang Sinergi Program Kemanusiaan
15 Jun 2026, 11:38 WIB
OLAHRAGA
Nonton Piala Dunia 2026 di Mana? Ikuti Panduan Lengkap Streaming Online di Hp
15 Jun 2026, 10:47 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Meroket Hari Ini 15 Juni 2026, Dijual Rp2,4 Jutaan per Gram
15 Jun 2026, 09:45 WIB
OLAHRAGA
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Bukti Pembinaan Atlet Muda Kian Menjanjikan
14 Jun 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Cara ke Jakarta Fair Kemayoran 2026 Naik KRL dan Transjakarta, Simak Panduannya
14 Jun 2026, 18:18 WIB
JAKARTA RAYA
PMI Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan kepada 54 Pendonor Darah Sukarela, Bupati Apresiasi Aksi Kemanusiaan
14 Jun 2026, 17:17 WIB
Nasional
IHSG Menguat, Danantara: Investor Semakin Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
14 Jun 2026, 15:29 WIB
HIBURAN
Profil dan Biodata Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Tengah Viral di Media Sosial
14 Jun 2026, 14:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Juni 2026 Bervariasi, Simak Tips Investasi Biar Cuan
14 Jun 2026, 11:01 WIB