JAKARTA (Pos Kota) - Sekitar 27 juta dari 82,9 juta atau 36 persen anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum memiliki identitas diri berupa akta kelahiran. Itu artinya bahwa secara de jure keberadaan puluhan juta anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. “Sepanjang anak belum memiliki akta kelahiran, maka sebetulnya identitas mereka belum terlindungi dengan baik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari usai diskusi publik Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia, Kamis (19/12). Tingginya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran menurut Linda terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya rendahnya kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak, letak geografis yang jauh dari pusat pencatatan sipil dan status hukum perkawinan orangtuanya yang belum tercatat pada dokumen negara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan anak lahir di luar nikah negara memiliki akta kelahiran, Linda berharap agar kesadaran untuk mencatatkan setiap proses kelahiran anak meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini sejumlah instansi atau lembaga serta Pemda juga mengadakan jemput bola untuk kepengurusan akta kelahiran anak. Diakui Linda, tanpa identitas diri berupa akta kelahiran, posisi anak sangat rawan. Bagi anak perempuan misalnya, mereka bisa lebih rawan dipalsukan identitasnya untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Untuk meningkatkan angka cakupan pencatatan kelahiran, lanjut Linda, saat ini pihaknya bekerja sama dengan oragnisasi masyarakat, organisasi perempuan, LSM dan Pemda untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain proses kepengurusannya dipermudah, sejumlah daerah saat ini sudah mengambil kebijakan untuk menggratiskan akta kelahiran. "Memiliki identitas diri adalah hak semua warga negara. Termasuk anak-anak. Itu sebabnya saya mendorong agar semua pihak mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak,” pungkas Linda. Kepala Departemen Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengakui masih banyak daerah yang menjadikan retribusi pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal tanpa ada retribusipun, pemerintah masih harus bekerja keras menggugah kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak-anaknya. (inung/yo)
27 Juta Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir
Kamis 19 Des 2013, 15:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cek Harga Emas Antam-Galeri24 di Pegadaian Awal November 2025, Kembali Melonjak?
Sabtu 01 Nov 2025, 07:52 WIB
JAKARTA RAYA
Kerugian Akibat Penipuan Online Tembus Rp142 Triliun, Polda Metro Hadirkan Aplikasi Lapor Cepat
01 Nov 2025, 07:40 WIB
Nasional
Harga BBM Pertamina 1 November 2025 di Seluruh Indonesia Berapa? Cek Daftar Terbarunya di Sini
01 Nov 2025, 07:21 WIB
TEKNO
Rawat Hewan Virtual Bisa Dibayar Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Cek Caranya
01 Nov 2025, 07:20 WIB
JAKARTA RAYA
Wajib Sedia Payung! Jakarta Diguyur Hujan Lagi Siang hingga Sore Hari Ini
01 Nov 2025, 07:02 WIB
TEKNO
Tarik Saldo DANA Gratis Rp110.000 yang Tersedia Hari Ini ke Dompet Elektronik, Cuma Klik Link Lewat HP
01 Nov 2025, 06:44 WIB
Daerah
Simak Jadwal Buka Tutup dan Ganjil Genap Puncak Hari Ini 1 November 2025
01 Nov 2025, 06:36 WIB
JAKARTA RAYA
Ratusan Keluarga Miskin di Karangharum Bekasi Bisa Nikmati Listrik Gratis
01 Nov 2025, 06:01 WIB
OLAHRAGA
Astra Honda Racing Team Bidik Podium Tertinggi di Mandalika Racing Series 2025
01 Nov 2025, 05:34 WIB
JAKARTA RAYA
Modifikasi Tangki Mobil 1000 Liter, Penimbun BBM Solar di Bogor Ditangkap
01 Nov 2025, 04:42 WIB
JAKARTA RAYA
Distamhut Jakarta Pastikan Pencairan Santunan Korban Pohon Tumbang Dipermudah
01 Nov 2025, 04:02 WIB