JAKARTA (Pos Kota) - Sekitar 27 juta dari 82,9 juta atau 36 persen anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum memiliki identitas diri berupa akta kelahiran. Itu artinya bahwa secara de jure keberadaan puluhan juta anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. “Sepanjang anak belum memiliki akta kelahiran, maka sebetulnya identitas mereka belum terlindungi dengan baik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari usai diskusi publik Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia, Kamis (19/12). Tingginya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran menurut Linda terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya rendahnya kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak, letak geografis yang jauh dari pusat pencatatan sipil dan status hukum perkawinan orangtuanya yang belum tercatat pada dokumen negara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan anak lahir di luar nikah negara memiliki akta kelahiran, Linda berharap agar kesadaran untuk mencatatkan setiap proses kelahiran anak meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini sejumlah instansi atau lembaga serta Pemda juga mengadakan jemput bola untuk kepengurusan akta kelahiran anak. Diakui Linda, tanpa identitas diri berupa akta kelahiran, posisi anak sangat rawan. Bagi anak perempuan misalnya, mereka bisa lebih rawan dipalsukan identitasnya untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Untuk meningkatkan angka cakupan pencatatan kelahiran, lanjut Linda, saat ini pihaknya bekerja sama dengan oragnisasi masyarakat, organisasi perempuan, LSM dan Pemda untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain proses kepengurusannya dipermudah, sejumlah daerah saat ini sudah mengambil kebijakan untuk menggratiskan akta kelahiran. "Memiliki identitas diri adalah hak semua warga negara. Termasuk anak-anak. Itu sebabnya saya mendorong agar semua pihak mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak,” pungkas Linda. Kepala Departemen Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengakui masih banyak daerah yang menjadikan retribusi pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal tanpa ada retribusipun, pemerintah masih harus bekerja keras menggugah kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak-anaknya. (inung/yo)
27 Juta Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir
Kamis 19 Des 2013, 15:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Tak Perlu Keluar 5 Jutaan! Ini Hp dengan Spesifikasi Jagoan di Desember 2025
Kamis 18 Des 2025, 09:09 WIB
OLAHRAGA
Indonesia Kokoh di Posisi 2, Cek Update Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025 Hari Ini
18 Des 2025, 09:09 WIB
TEKNO
Update iOS 26.2 Tersedia di iPhone Apa Saja? Cek Daftar dan Cara Perbaruinya
18 Des 2025, 08:29 WIB
HIBURAN
Suami Aura Kasih Sekarang Siapa dan Berapa Anakanya? Namanya Ramai Disebut Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil
18 Des 2025, 07:13 WIB
HIBURAN
AK yang Disebut Selingkuhan Ridwan Kamil Siapa? Nama Artis Ini Ikut Terseret Selain Lisa Mariana Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya
18 Des 2025, 06:48 WIB
OLAHRAGA
Berapa Perolehan Medali SEA Games 2025 Indonesia Pagi Ini 18 Desember? Runner-up dengan 72 Emas
18 Des 2025, 06:33 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Talavera vs Real Madrid di Copa del Rey 2025/2026, Kick-Off Pukul 03.00 WIB Dini Hari
18 Des 2025, 02:30 WIB
Nasional
Mediasi Dana Nasabah BNI Rp6,5 Miliar Diblokir Belum Capai Kesepakatan
17 Des 2025, 22:10 WIB
TEKNO
Beli iPhone di iBox Akhir Tahun 2025? Ini Daftar Harga dan Mana yang Paling Worth It
17 Des 2025, 22:00 WIB
Daerah
Operasi Pasar Bersubsidi Stabilkan Harga Pangan di Cirebon jelang Nataru
17 Des 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Vivo S50 dan S50 Pro Mini Resmi Dirilis, Desain Kamera Disebut Mirip iPhone Terbaru
17 Des 2025, 21:30 WIB
EKONOMI
Link DANA Kaget Rabu 17 Desember 2025 Resmi Dibuka, Tarik Tunai Saldo Gratis Rp100 Ribu
17 Des 2025, 21:24 WIB