JAKARTA (Pos Kota) - Sekitar 27 juta dari 82,9 juta atau 36 persen anak Indonesia usia 0-18 tahun saat ini belum memiliki identitas diri berupa akta kelahiran. Itu artinya bahwa secara de jure keberadaan puluhan juta anak tersebut dianggap tidak ada oleh negara. “Sepanjang anak belum memiliki akta kelahiran, maka sebetulnya identitas mereka belum terlindungi dengan baik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari usai diskusi publik Refleksi Pencatatan Kelahiran Anak di Indonesia, Kamis (19/12). Tingginya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran menurut Linda terjadi akibat beberapa faktor. Di antaranya rendahnya kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak, letak geografis yang jauh dari pusat pencatatan sipil dan status hukum perkawinan orangtuanya yang belum tercatat pada dokumen negara. Dengan keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan anak lahir di luar nikah negara memiliki akta kelahiran, Linda berharap agar kesadaran untuk mencatatkan setiap proses kelahiran anak meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini sejumlah instansi atau lembaga serta Pemda juga mengadakan jemput bola untuk kepengurusan akta kelahiran anak. Diakui Linda, tanpa identitas diri berupa akta kelahiran, posisi anak sangat rawan. Bagi anak perempuan misalnya, mereka bisa lebih rawan dipalsukan identitasnya untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Untuk meningkatkan angka cakupan pencatatan kelahiran, lanjut Linda, saat ini pihaknya bekerja sama dengan oragnisasi masyarakat, organisasi perempuan, LSM dan Pemda untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain proses kepengurusannya dipermudah, sejumlah daerah saat ini sudah mengambil kebijakan untuk menggratiskan akta kelahiran. "Memiliki identitas diri adalah hak semua warga negara. Termasuk anak-anak. Itu sebabnya saya mendorong agar semua pihak mempermudah proses pembuatan akta kelahiran anak,” pungkas Linda. Kepala Departemen Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengakui masih banyak daerah yang menjadikan retribusi pembuatan akta kelahiran anak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal tanpa ada retribusipun, pemerintah masih harus bekerja keras menggugah kesadaran orangtua untuk mengurus identitas anak-anaknya. (inung/yo)

27 Juta Anak Indonesia Belum Memiliki Akta Lahir
Kamis 19 Des 2013, 15:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Gunakan Security Checkup di TikTok
18 Mar 2025, 12:25 WIB

Dua Anggota TNI Penembak Tiga Personel Polisi di Way Kanan Lampung Ditangkap
18 Mar 2025, 12:23 WIB

6 Zodiak Paling Berempati dan Cerdas Secara Emosional, Cancer Si Lembut yang Penuh Perhatian
18 Mar 2025, 12:22 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta dan Sekitarnya, 34 RT Tergenang
18 Mar 2025, 12:10 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 18 Maret 2025: Dengarkan Intuisi, Energi Bulan Membuat Intuisi Kamu Lebih Tajam
18 Mar 2025, 12:05 WIB

Kios Terbakar, Pedagang Pakaian Pasar Poncol Gagal Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
18 Mar 2025, 12:03 WIB

Awas! 3 Weton Ini Punya Aura Kuat dan Bisa Berbahaya Jika Disakiti
18 Mar 2025, 12:00 WIB

Cara Mengusir Cicak di Dalam Rumah, Cukup Gunakan Bahan Ini
18 Mar 2025, 11:56 WIB

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya per 1 April
18 Mar 2025, 11:55 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
18 Mar 2025, 11:54 WIB

IPW Desak Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan Lampung Diusut Tuntas
18 Mar 2025, 11:53 WIB

Diumumkan Hari Ini 18 Maret 2025, Begini Cara Membuka Pengumuman SNBP 2025
18 Mar 2025, 11:43 WIB

4 Alasan Mengapa UEFA Nations League Masih Kalah Populer Dibanding EURO
18 Mar 2025, 11:41 WIB

Berburu Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Bermain Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya
18 Mar 2025, 11:36 WIB

Masjid Jami An Nawier, Titik Juang Komandan Dahlan dan Para Ulama Besar
18 Mar 2025, 11:32 WIB
