ADVERTISEMENT

Pelaku Perdagangan Manusia Dibekuk di NTB

Rabu, 18 Desember 2013 18:56 WIB

Share
Pelaku Perdagangan Manusia Dibekuk di NTB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri mengungkap pelaku perdagangan manusia berkedok penyaluran TKI ke Malaysia. Pelaku bernama Vita berhasil 'menjual' korban, Romana de Yesus,14, asal NTB. "Tim penyidik mengamankan perekrut dari NTB. Hari (Rabu-red) ini sedang dibawa ke Jakarta, atas nama Vita," kata Kepala Sub Direktorat III, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Agung Yuda di Mabes Polri, Rabu (18/12). Menurut keterangan, Romana awalnya direkrut tersangka untuk menjadi TKI di Malaysia. Tersangka Vita pun memalsukan identitas Romana yang notabene masih di bawah umur. "Korban umurnya 14 tahun, tapi di dokumen dipalsukan dengan kelahiran 1991. Ia dikirim oleh Vita ke sebuah agen penyaluran TKI. Korban lantas diberangkatkan ke Malaysia pada Maret 2013 lalu," katanya. Sesampainya di negeri jiran itu, Romana diterima langsung oleh sesorang bernama Mam yang diketahui sebagai pemilik agen penyalur korban untuk disalurkan untuk bekerja kepada Ooahong. Namun hanya dua minggu dengan Ooahong, Romana mengaku kerap dipukuli. Atas penganiayaan yang dideritanya, korban lantas meminta dipindahkan oleh Mam. Kemudian Romana sempat bekerja pada Mam namun tak digaji, hingga akhirnya Mam mempekerjakan Romana di rumah Siti Aisyah. "Di majikan Siti Aisyah ini dia betah, tapi ditarik lagi kerja di Mam. Di sini, dia sering dipukul, tidak digaji, makan pun sisa-sisa Mam," katanya. Atas siksaan Mam, Romana pun memberanikan diri lari ke rumah mantan majikanya yakni Siti Aisyah, disana dirinya menceritakan penderitaan pada Siti. Siti kemudian membawa Romana ke kantor polisi yang kemudian menyampaikannya ke KJRI. "Romana sekarang ditampung di shelter, safe house di sana (Malaysia) untuk menjalani sidang dengan Mam dan Ooahong," imbuhnya. Vita sendiri disangkakan melanggar pasal 2, 4, dan 6 UU No 21/1997 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar karena telah menjual korban.  (M1/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT