KPK Geledah Rumah Bambang W. Soeharto

Rabu 18 Des 2013, 21:04 WIB

CILANDAK (Pos Kota) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri. Bambang W. Soeharto-n Bambang W. Soeharto, terseret kasus tangkap tangan jaksa di Praya - Lombok Tengah, NTB. Dokumen-dokumen itu ditemui penyidik saat menggeledah kediaman Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto di Jalan Intan, Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) malam. “Ya, sejumlah dokumen disita oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (18/12). Penggeledahan, lanjut Johan, dilakukan pada Selasa (17/12) Pk. 19:00 hingga 24:00. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Subri sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Lusita Anie Razak. Lusita sendiri disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. Penyidik KPK menangkap dia bersama Subri melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (14/12) malam. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi di kamar sebuah hotel di Lombok. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita duit 100 dolar AS sebanyak 164 lembar atau setara dengan Rp190 juta di sebuah tas kulit. Ada juga duit Rp23 juta di dompet cokelat milik Subri yang turut disita. Diduga, pemberian suap berkaitan dengan penanganan perkara pemalsuan dokumen lahan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kasus pemalsuan ini bergulir di Pengadilan Negeri Praya dengan Sugiharta alias Along sebagai terdakwanya. Kasus ini berawal dari laporan Bambang yang menuduh Sugiharta mencaplok lahan PT Pantai Aan. (yulian/d)

Berita Terkait

News Update