ADVERTISEMENT

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi di Angkasa Pura II

Rabu, 18 Desember 2013 23:13 WIB

Share
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi di Angkasa Pura II

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung akan menyelidiki dugaan tentang adanya praktik korupsi dalam pemberian. Izin pergudangan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) kepada PT Banten Global Development (BDG), yang diduga merugikan negara sekitar Rp30 miliar. "Tentu, setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan. Ini sudah menjadi komitmen Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Rabu. Namun, dia mengingatkan pihaknya kini, tengah menelusuri laporan tersebut ke Kejagung. Untuk kemudian, disikapi. "Tolong, beri kita waktu," lanjut Untung. Kasus ini telah dilaporkan ke Presiden KPK, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, Kejati Bvanten dan Ombudsman. Dugaan terjadinya praktik korupsi berawal ditemukannya surat  persetujuan (izin prinsip) Direksi PT Angkasa Pura II No. 15.02.01/2011/066, 21 Desember 2011. Surat ini soal pemanfaatan lahan untuk kegiatan BDG di area kargo Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, BDG belum punya sertifikasi pengoperasian warehouse operator yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Sedangkan, sesuai izin prinsip, BDG wajib membangun warehouse dalam waktu empat bulan dan sudah dioperasikan, April 2011. Praktinya, hal itu tidak terwujud. Berdasarkan ketentuan, izin itu harus dicabut, namun PT Angkasa Pura II malah memperpanjang izin sampai Oktober 2012 terkait permohonan Direksi BDG No. 72/VI/GD-2012, 14 Juni 2012. Namun hasilnya tetap nihil. MERUGIKAN NEGARA Akibat kelalaian BDG, pemasukan ke negara melalui PT Angkasa Pura II menjadi tersendat. Lalu, Direksi Angkasa Pura memberi peringatan , 4 Juni 2013. Tapi di bagian lain, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Angkasa Pura no. 15.02. 01/00/07/2013/050, yang berisi mendukung dan menyetujui. Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara belum menerbitkan izin sertifikasi operasi pelayanan jasa penunjang penerbangan. Lalu, diterbitkannya dalam satu hari, setelah BDG mengajukan permohonan kembali izin operasional kepada Kepala Kantor Otorita Bandara Wilayah I Adi Kandrio Dayanun,  14 Agustus 2013 dan disetujui esok hari, 15 Agustus. pengoperasian gudang BDG. Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp30 miliar. (ahí/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT