JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK secara solid dan utuh akhirnya menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) siang.
Samad menjelaskan status tersangka terhadap Atut ditetapkan setelah para pimpinan, penyidik dan satgas KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis (12/12). "Dalam ekspose itu telah disepakati dengan berbagai alat bukti, telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.
Namun, lanjut Samad, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Atut baru ditandatangani pada Senin (16/12). "Untuk Sprindik sudah ditandatangani (pada) 16 Desember."
Samad menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Atut yakni bersama-sama atau turut serta bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua MK. Wawan dan Akil telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.
"Sehingga dia (Atut) dikenakan pasal 6 ayat 1 a UU 31 Tahun 1999 Tipikor junchto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Samad.
Samad menambahkan, Atut juga telah menjadi tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Banten. "Namun masih perlu direkonstruksikan tentang pasal-pasal yang ada di Sprindik. Sprindiknya pun belum ditandatangani dan masih harus didalami."
Samad juga mengatakan bahwa KPK mungkin saja akan melakukan penahanan terhadap Atut. Namun, kata Samad, penahanan Atut harus menunggu pemberkasan perkara selesai 50 persen.
Sementara, terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP memaparkan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (17/12) dini hari hingga Pk. 06:00.
"Hasilnya KPK mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dari rumah Atut," paparnya.
(yulian/sir)

Berkaitan Kasus Pilkada Lebak, KPK Resmi Umumkan Atut Tersangka
Selasa 17 Des 2013, 15:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Wow, KPU Menaksir Pilkada 2024 di Lebak Akan Menelan Rp99 Milliar, Ada Anggaran Untuk APD dan Pemeriksaan Covid-19
Jumat 03 Sep 2021, 21:01 WIB

Wuih, Pemkab Lebak Anggarkan Rp75 Milliar Sebagai Dana Cadangan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024
Rabu 29 Sep 2021, 18:11 WIB

News Update
Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB
