ADVERTISEMENT

Berkaitan Kasus Pilkada Lebak, KPK Resmi Umumkan Atut Tersangka

Selasa, 17 Desember 2013 15:58 WIB

Share
Berkaitan Kasus Pilkada Lebak, KPK Resmi Umumkan Atut Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). "KPK secara solid dan utuh akhirnya menetapkan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12) siang. Samad menjelaskan status tersangka terhadap Atut ditetapkan setelah para pimpinan, penyidik dan satgas KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis (12/12). "Dalam ekspose itu telah disepakati dengan berbagai alat bukti, telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya. Namun, lanjut Samad, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Atut baru ditandatangani pada Senin (16/12). "Untuk Sprindik sudah ditandatangani (pada) 16 Desember." penetapan-tskSamad menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Atut yakni bersama-sama atau turut serta bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua MK. Wawan dan Akil telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. "Sehingga dia (Atut) dikenakan pasal 6 ayat 1 a UU 31 Tahun 1999 Tipikor junchto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Samad. Samad menambahkan, Atut juga telah menjadi tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Banten. "Namun masih perlu direkonstruksikan tentang pasal-pasal yang ada di Sprindik. Sprindiknya pun belum ditandatangani dan masih harus didalami." Samad juga mengatakan bahwa KPK mungkin saja akan melakukan penahanan terhadap Atut. Namun, kata Samad, penahanan Atut harus menunggu pemberkasan perkara selesai 50 persen. Sementara, terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP memaparkan, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (17/12) dini hari hingga Pk. 06:00. "Hasilnya KPK mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dari rumah Atut," paparnya. (yulian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT