JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis advokat bernama Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun penjara, Senin (16/12). Terdakwa kasus suap yang tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi ini dinyatakan terbukti menyuap Rp150 juta kepada panitera Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Djodi Supratman selaku pegawai negeri MA. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12) malam. Selain divonis pidana 4 tahun bui, Mario juga dipidana denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Majelis Hakim memvonis Mario dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, sikap sopan Mario selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan. Sementara, hal-hal yang memberatkan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul itu yakni, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. "Korupsi itu merupakan priotitas pemerintah yang harus diberantas," kata Antonius dengan tegas. Sedangkan, mengenai pencabutan hak Mario sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi dimana dia menjadi anggotanya. Atas putusan tersebut, Mario akan menentukan sikap selama satu minggu ke depan. Sementara, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir. Beberapa jam sebelumnya, terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menggelar sidang vonis terhadap Djodi Supratman. Staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (yulian)
Keponakan Hotma Sitompul Divonis 4 Tahun
Senin 16 Des 2013, 22:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Selebritis
Diajak Perbaiki Hubungan oleh Hotma Sitompul, Desiree Tarigan: Pikir-pikir dulu
Senin 29 Mar 2021, 23:29 WIB
Seleb
Setelah Dipagari Seng, Kini Hotma Sitompul Pasang Dinding Permanen di Antara Kediamannya dan Ibu Desiree.
Senin 29 Mar 2021, 23:52 WIB
SHOWBIZ
Pengacara Hotma Sitompul Kecewa Putusan Tak Bersalah Hotman Paris: Hebat, Bisa Mengatur Keputusan Majelis
Senin 04 Okt 2021, 18:12 WIB
News Update
Prompt Gemini AI Terbaru Edit Foto Wanita Liburan di Pantai Lombok, Begini Tutorial Buatnya!
Minggu 02 Nov 2025, 10:20 WIB
TEKNO
Battle Hp Super Tipis: iPhone 17 Air vs Tecno Spark Slim, Mana Juaranya?
02 Nov 2025, 10:10 WIB
JAKARTA RAYA
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, DLH Kota Bekasi Sosialisasikan Bank Sampah
02 Nov 2025, 09:50 WIB
TEKNO
Saldo DANA Gratis Rp220.000 Masuk ke Dompet Elektronik Hari Ini 2 November 2025, Simak 3 Cara Lengkapnya
02 Nov 2025, 09:30 WIB
TEKNO
3 Rekomendasi Hp Super Tipis Alternatif iPhone 17 Air, Nyaman Digenggam
02 Nov 2025, 09:30 WIB
TEKNO
Upgrade ke iPhone 17 Air? Simak Kelebihan dan Kekurangan Setelah 3 Minggu Pakai Ini
02 Nov 2025, 09:01 WIB
EKONOMI
Beli Atau Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025 Turun Tipis
02 Nov 2025, 08:50 WIB
HIBURAN
Daftar Film dan Series Tayang November 2025: Ada Now You See Me hingga Ipar Adalah Maut Season 1
02 Nov 2025, 08:30 WIB
TEKNO
7+ Prompt Gemini AI Edit Foto Cowok Badboy dengan Motor Gede Biar Makin Stylish, Gini Cara Buatnya!
02 Nov 2025, 08:20 WIB
EKONOMI
Berapa Harga Emas Hari Ini 2 November 2025 di Pegadaian? Galeri24-UBS Turun Barengan
02 Nov 2025, 08:10 WIB
TEKNO
BERHASIL Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Masuk ke Dompet Digital Kamu Hari Ini
02 Nov 2025, 08:00 WIB
TEKNO
Review iPhone 17 Pro Max Setelah Dua Minggu, Ini Hasil Kamera dan Baterainya!
02 Nov 2025, 07:40 WIB