JAKARTA (Pos Kota) - Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Agus Sumargiarto mengatakan, pemerintah akan memberi sanksi berat kepada pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban membangun hunian berimbang 1,2,3. “Sanksi itu bisa berupa sanksi tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda miliaran rupiah,” katanya dalam acara Media Gathering dan Diskusi Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kemenpera, kemarin. Menurut Agus, hunian berimbang 1,2,3 adalah jika pengembang membangun 1 rumah mewah, maka dia wajib membangun 2 rumah menengah, serta 3 rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk menjalankan sanksi tersebut pemerintah tengah membentuk tim untuk melakukan pengawasan. Kemenpera sedang melakukan uji coba tahun ini pengadaan untuk konsultan profesional yang dilakukan dengan surveyor Indonesia. Untuk tahap awal dicoba di Jabodetabek. Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7/2013 pasal 15 menyebutkan, Menteri dan/atau pemerintah daerah melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan hunian berimbang. Menteri dapat membetuk tim pelaksana pengawasan yang beranggotakan konsultan profesional, pemerintah daerah, pihak kejaksaan dan atau pihak kepolisian. Aturan tersebut juga menulis pada pasal 15A dan 15B, sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan izin usaha.(faisal/rf)

Tak Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Kena Sanksi
Minggu 15 Des 2013, 19:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bogor
2.704 Huntap Dibangun dalam 3 Tahun, Pemkab Bogor Targetkan 850 Hunian Lainnya di Tahun 2024
Kamis 21 Des 2023, 18:27 WIB
News Update

Bank Jakarta Resmi Sponsori Persija, Rano Karno Targetkan Juara Liga
Kamis 17 Jul 2025, 22:51 WIB
EKONOMI
Telkom Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di 5 Kota-Kabupaten
17 Jul 2025, 22:50 WIB

JAKARTA RAYA
8 Kambing di Sawangan Depok Dicuri, Pemilik Sebut Pelaku Pakai Ilmu Sirep
17 Jul 2025, 22:44 WIB


JAKARTA RAYA
Langkah Awal Normalisasi Kali Angke, Pemkot Tangerang Gelar Survei Gabungan
17 Jul 2025, 21:58 WIB

JAKARTA RAYA
Percobaan Penculikan 2 Bocah di Depok Digagalkan Kakak Korban yang Masih SMP
17 Jul 2025, 21:42 WIB


Nasional
Polisi Ungkap Peran 4 WNA dalam Jaringan Peredaran Vape Narkoba Lintas Negara
17 Jul 2025, 21:04 WIB

JAKARTA RAYA
Kawasan Istana Negara Rawan Penjambretan, Kriminolog Sebut Pelaku Cerdas
17 Jul 2025, 20:59 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juli 2025
17 Jul 2025, 20:54 WIB


Daerah
Pengalihan Status Terminal Kadubanen Pandeglang ke A Dipastikan Tahun Ini
17 Jul 2025, 20:24 WIB

HIBURAN
Makna Lirik Lagu ’33x’dari Perunggu, Sebuah Renungan Perjalanan Hidup dan Peringatan kepada Diri Sendiri
17 Jul 2025, 20:13 WIB

JAKARTA RAYA
Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 WNA Ditangkap
17 Jul 2025, 19:48 WIB

TEKNO
3 Smartwatch untuk Traveling dengan Baterai Awet, Klaim Daya Tahan hingga 24 Hari
17 Jul 2025, 19:44 WIB


HIBURAN
Iris Wullur Dituding Jadi Pelakor, Akun Instagram Langsung Diserbu Netizen
17 Jul 2025, 19:32 WIB

TEKNO
Deretan Smartwatch Xiaomi Termurah di Bawah 1 Juta: Fitur Premium Cocok untuk Olahraga
17 Jul 2025, 19:27 WIB

JAKARTA RAYA
Disdikbud Tangsel Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Ciledug Barat, Pastikan Siswa Tetap Sekolah
17 Jul 2025, 19:21 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Lanjutkan Pembangunan Jalan Bomang, Target Selesai 2025
17 Jul 2025, 19:01 WIB
