ADVERTISEMENT

Kejagung Inventarisir Kasus Korupsi Yang Mandek

Sabtu, 14 Desember 2013 17:16 WIB

Share
Kejagung Inventarisir Kasus Korupsi Yang Mandek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono tidak peduli dengan tahun politik, 2014 (Pemilu DPR dan Pemilihan Presiden), sebab dirinya hanya berpatokan kepada hukum (dua alat bukti).  “Jadi, saya tidak masalah dengan masalah pemilihan umum (Pemilu DPR dan Pemilihan Presiden). Itu masalah lain. Hukum harus tetap berjalan (sesuai ketentuan dengan hukum),” katanya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, kemarin. Menurut Widyo, dirinya dan jajaran pidana khusus (Pidsus) hanya berpatokan kepada alat bukti dan tidak kepada siapa-siapa (partai politik). Selama suatu kasus cukup bukti, Pidsus akan tindaklanjuti hingga tuntas. Pada bagian lain, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menyatakan dirinya akan bersikap tegas terhadap kasus-kasus korupsi yang mandek di gedung Bundar, Kejaksaan Agung.“Bila  kasus-kasus itu tidak memiliki bukti cukup di tingkat penyidikan akan diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Jika sudah dilimpahkan ke penuntutan dan tidak cukup bukti diterbitkan SKP4 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan).” Namun, sebaliknya kasus-kasus korupsi yang memiliki bukti cukup akan dilimpahkan ke pengadilan tanpa pengecualian. “Kini, saya tengah inventarisir kasus-kasus korupsi yang mandek dan tengah ditangani di Gedung Bundar,” jelas Widyo. Menurut dia, pihaknya bekerja secara profesional dan dirinya siap menerima kritikan dan masukan dari wartawan dan masyarakat luas, guna mengawal kinerja gedung Bundar. “Semua boleh koreksi saya setiap saat. Ingatkan saya, kalau ada yang tidak benar. Sungguh, saya akan terima dan saya senang sekali,” pintanya. Kasus yang menarik perhatian masyarakat, Elda Deviane Adiningrat (kasus Bank Jabar Banten), Alexiat Tirtawidjaja (Kasus Chevron) dan dugaan keterlibatan BP Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup, kasus Indosat dan IM2 serta Kementerian Agama. (ahi/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT