ADVERTISEMENT

Capres Yusril Ihza Mahendra Uji Materiel UU Pilpres

Jumat, 13 Desember 2013 17:46 WIB

Share
Capres Yusril Ihza Mahendra Uji Materiel UU Pilpres

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Calon Presiden Yusril Ihza Mahendra mengajukan juducial review (uji materiel) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia mengingatkan uji ini berbeda dengan para pihak yang telebih dahulu mengajukan hal serupa ke MK. "Saya ingin menguji UU Pilpres tersebut pasal per pasal," katanya di gedung MK, Jumat (13/12). Pasal-pasal yang diuji materiel di MK, di antaranya pasal 3, pasal 4,pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres terhadap pasal  ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945. Menurut mantan Mensesneg ini, negara yang bersandar kepada republik, pemilihan Presiden diselenggarakan terlebih dahulu, lalu diikuti pemilihan Legislatif atau keduanya dilakukan secara bersamaan. "Jadi, adalah tidak mungkin jika pemilihan Legislatif diadakan terlebih dahulu, baru disusul oleh pemilihan Presiden. Bila terjadi,maka hanya dilakukan dalam sistem pemerintahan Parlementer." Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) menerangkan sesuai ketentuan pasal 22e ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, Pemilihan Umum (Pemilu) hanya diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu dilakukan, guna memilih anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten. Lalu, diikuti Pemilu, guna memilih Presiden dan Wakil Presiden."Pasal 6a a, Parpol harus calonkan pasangan calon presiden (Capres) sebelum Pemilu. Pemilu yang dimaksud, Pemilu anggota DPR dan DPRD." Oleh karena itu, lanjut dia, "Kalau baru daftarkan Capres, apabila selesai Pemilu DPR dan DPRD. Pada saat itu, Parpol tidak lagi berstatus parati peserta Pemilu. Pemilunya sudah selsdai. Ini, yang saya maksud bertentangan." (ahi/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT