ADVERTISEMENT

Gagalkan Perampokan, Tangan Perwira Ditusuk

Kamis, 12 Desember 2013 23:30 WIB

Share
Gagalkan Perampokan, Tangan Perwira Ditusuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PENJARINGAN (Pos Kota) -  Tangan perwira anggota Polsek Penjaringan terluka ditusuk perampok, saat berusaha menggagalkan aksi pelaku di Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara. Usai melukai, Ipda Yayan perampok tunggal itu gagal membawa hasilnya, namun sempat meloloskan diri. Pelaku Angga Setyawan, 31 kemudian berhasil diringkus petugas di rumahnya Jalan Muara Baru Ujung, RT 19/17, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12). "Tersangka residivis dalam kasus yang sama beberapa bulan lalu. Dia selalu membawa senjata tajam kemana-mana dan tak ragu melukai korban-korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP RM. Jauhari, Kamis (12/12). Jauhari mengatakan, pihaknya sudah 6 bulan tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat dilakukan pengintaian hingga penangkapan pria pengangguran itu selalu menghindar dan berusaha kabur. Tak mau buruannya kabur dua kaki tersangka terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas. Tusuk Perwira-475Pelaku Angga Setyawan, 31, terkapar setelah ditembak kakinya. - ilham "Tersangka saat ditembak masih berusaha melawan, meski tiga kali tembakan peringatan kita berikan. Kita tidak mau ada yang terluka makanya kita tembak dengan terukur," ujarnya. Aksi perampokan itu, terjadi, pada Selasa (10/12) malam. Korban saat itu jalan kaki ingin pulang ke rumahnya di Muara Bahari, Penjaringan. Saat melintas kondisi kawasan yang sepi turun hujan langsung memepet Ibu rumah tangga itu lalu menodongkan pisau ke tubuhnya. "Pelaku minta kalung emas ibu rumah tangga itu untuk diserahkan," ujar Jauhari. Tak jauh dari lokasi perwira pertama Polsek Metro Penjaringan itu, sedang berada dalam mobilnya yang parkir di pinggir jalan. Melihat aksi kejahatan itu, naluri seorang polisi langsung sigap, ia kemudian berusaha meringkus tersangka dari belakang. Namun sial saat disergap tersangka malah melawan lalu menusukkan pisau yang digunakannya untuk menodong ke tangan bagian kanan Yayan. Dalam kondisi luka sobek dan darah mengucur, Yayan masih berusaha meringkus. Namun sayang pelaku kemudian kabur ke arah pemukiman warga. Saat itu, Yayan tidak membekali diri dengan senjata organik standar kepolisian. Akibatnya si rampok pun dapat lolos dengan mudah. "Korban yang ditodong, usai kejadian itu langsung pergi dan tidak ada yang mengenalnya," katanya. "Kondisi rekan kita sudah membaik. Meski belum pulih seperti semula," sambung Jauhari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan diancam hukuman 7 tahun penjara. (Ilham/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT