KEBAYORAN BARU (Pos Kota) - Memberi efek jera bagi warga yang kerap membuang sampah sembarangan, Pemko Jakarta Selatan mulai Kamis (12/12) akan diadili di sidang Yustisi Kebersihan. "Kita sangat membutuhkan kawasan yang bersih, indah dan nyaman. Namun seringkali terkendala oleh sikap sebagian masyarakat yang masih tidak peduli dalam pengelolaan lingkungan," kata Walikota Jaksel, Syamsudin Noor didampingi Asisten Pemerintahan, Jayadi dan Kasatpol PP Jaksel, Sulistiarto saat memimpin apel persiapan sidang Yustisi Kebersihan di halaman kantor Walikota Jaksel, Rabu (11/12). Sebagai aparat terdepan dalam menegakkan aturan, ia berharap jajaran Satpol PP dapat bertindak tegas. Khususnya untuk Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Sulistiarto menjelaskan mulai Kamis (12/12) 'pasukannya' dikerahkan untuk menyisir masyarakat yang melanggar Perda kebersihan tersebut. "Sebagai efek jera, setiap pelanggar Perda akan digelandang ke sidang tipiring Yustisi Kebersihan di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara," urainya. Melalui hukuman tersebut, Sulistiarto berharap masyarakat dapat kapok dan tak lagi membuang sampah ataupun mengotori lingkungan. Pada akhirnya secara bertahap lingkungan dapat tertata bersih, rapih dan indah. (Rachmi) Teks : Kasatpol PP Jaksel, Sulistiarto memberi pengarahan usai apel persiapan Yustisi Kebersihan yang akan digelar pada Kamis (12/12) di Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama. (Rachmi)

Pembuang Sampah Diadili di Sidang Yustisi
Rabu 11 Des 2013, 16:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Sebanyak 31 Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Prokes Jalani Sidang Yustisi
Rabu 25 Agu 2021, 18:21 WIB
News Update

Cara Mengerjakan Post Tes Modul 1 PPG 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban Soal
Selasa 17 Jun 2025, 13:15 WIB
Nasional
Jadwal dan Syarat Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Cek Selengkapnya di Sini
17 Jun 2025, 13:10 WIB

Nasional
Houtman Simanjuntak Siapa? Viral Dugaan Penahanan Ijazah Dua Mantan Karyawan PT Virtus Facility Service
17 Jun 2025, 13:10 WIB



OLAHRAGA
Rivalitas Bursa Transfer Liga 1, Persija Jakarta dan Persib Bandung Rebutan Pemain Bertahan
17 Jun 2025, 12:55 WIB


OLAHRAGA
Alasan Pemecatan Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena di Malut United, Benarkah Main dalam Transfer Fee Pemain?
17 Jun 2025, 12:46 WIB


EKONOMI
Inilah 3 Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening dan Solusi yang Bisa Dilakukan, Cek Status Penerima di Situs BPJS Ketenagakerjaan
17 Jun 2025, 12:41 WIB

TEKNO
Ini Aplikasi yang Bikin Kamu Kaya Mendadak! Main Game Online dan Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000
17 Jun 2025, 12:25 WIB

HIBURAN
Raissa Ramadhani Anak Siapa? Ini Profil Tunangan Arbani Yasiz, Akun IG nya Dicari-cari Netizen
17 Jun 2025, 12:18 WIB

Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.7 Kaidah Kebahasaan pada KTI Penalaran dan Paragraf PINTAR Kemenag
17 Jun 2025, 12:17 WIB
