ADVERTISEMENT

Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Dihukum 30 Bulan

Rabu, 11 Desember 2013 22:05 WIB

Share
Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Dihukum 30 Bulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota) -  Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 30 bulan penjara terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lausa, Kabupaten Nias Selatan, Siwaris Budi yang terbukti terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi. Majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat dalam persidangan, Rabu (11/12), mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dana BOS triwulan IV 2010 sampai I tahun 2012 senilai Rp 138.877.500. Lebanus Sinurat juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Siwaris Budi dibebankan membayar uang pengganti Rp138.877.500. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi harus diganti kurungan badan 3 bulan penjara. "Terdakwa melanggar pasal 3 ayar (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,"kata Lebanus. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan yang menuntut terdakwa Siwaris Budi selama 6,5 tahun. (samosir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT