Bawa 21 Ton Solar, Kapal Tongkang Diamankan

Rabu, 11 Desember 2013 23:59 WIB

Share
Bawa 21 Ton Solar, Kapal Tongkang Diamankan
Tanjung Priok (Pos Kota) Kapal tongkang pembuang limbah ditangkap karena membawa BBM ilegal jenis MFO, Rabu (11/12) , pukul 04.00 wib dinihari di Perairan Kalijapat Tanjung Priok, (dermaga Jict Pelabuhan Tanjung Priok). Tongkang tersebut ditangkap saat petugas Ditpol Air Polda Metrp Jaya sedang berpatroli di kawasan perairan laut Kalijapat Tanjung Priok. Ketika melihat kapal mencurigakan sedang bersandar, petugas menghampiri untuk memeriksa kapal tersebut. "Tersangka menunjukkan surat izin pembuangan limbah sebanyak 30 ton, namun ternyata petugas mendapati 21 ton BBM jenis solar di dalam tongkang, " ujar Kasubid Bipolair Polda Metro Jaya AKBP Kuncung. Tersangka pemilik kapal bernama Sendi, 48 tahun mengaku memanfaatkan kapal itu untuk mengangkut 21 ton BBM Marine Fuel Oil (MFO) berjenis solar yang semestinya ditugaskan hanya untuk membuang limbah di tengah laut. "Tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kuncung menambahkan. (M10)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar