Tanjung Priok (Pos Kota) Kapal tongkang pembuang limbah ditangkap karena membawa BBM ilegal jenis MFO, Rabu (11/12) , pukul 04.00 wib dinihari di Perairan Kalijapat Tanjung Priok, (dermaga Jict Pelabuhan Tanjung Priok). Tongkang tersebut ditangkap saat petugas Ditpol Air Polda Metrp Jaya sedang berpatroli di kawasan perairan laut Kalijapat Tanjung Priok. Ketika melihat kapal mencurigakan sedang bersandar, petugas menghampiri untuk memeriksa kapal tersebut. "Tersangka menunjukkan surat izin pembuangan limbah sebanyak 30 ton, namun ternyata petugas mendapati 21 ton BBM jenis solar di dalam tongkang, " ujar Kasubid Bipolair Polda Metro Jaya AKBP Kuncung. Tersangka pemilik kapal bernama Sendi, 48 tahun mengaku memanfaatkan kapal itu untuk mengangkut 21 ton BBM Marine Fuel Oil (MFO) berjenis solar yang semestinya ditugaskan hanya untuk membuang limbah di tengah laut. "Tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kuncung menambahkan. (M10)

Bawa 21 Ton Solar, Kapal Tongkang Diamankan
Rabu 11 Des 2013, 23:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nelayan di Lebak Resah, Ada Kapal Tongkang Lalu Lalang di Jalur Tangkap Ikan
Selasa 15 Jun 2021, 14:59 WIB

Soal Kapal Tongkang, Nelayan Binuangen Lebak Merasa 'Dikacangi' Pemprov Banten
Rabu 16 Jun 2021, 14:19 WIB

Ya Ampun! Sudah Harganya Naik, Solar Jadi Barang Langka Bagi Nelayan di Panimbang
Kamis 08 Sep 2022, 11:52 WIB

Waduh! Salahgunakan BBM Bersubsidi, Warga Pandeglang Diciduk Polda Banten
Selasa 13 Sep 2022, 23:11 WIB

News Update
Kisruh Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Ferry Irwandi: Menunggu Pengangkatan Itu Pahit!
12 Mar 2025, 02:00 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya di Sini
12 Mar 2025, 02:00 WIB

Panduan Lengkap Penyaluran Bantuan Sosial via Rekening Bank dan Kantor Pos, Cek di Sini!
12 Mar 2025, 01:57 WIB

Bersihkan Jejak Digital! Ini Cara Auto Hapus Riwayat di YouTube Secara Otomatis
12 Mar 2025, 01:55 WIB

Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025 Cair Rp745.000 di Rekening KKS, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerimanya
12 Mar 2025, 01:37 WIB

Kabar Gembira! Anak SMP Dapat Bansos PIP, Ini Kriteria dan Cara Mendapatkannya
12 Mar 2025, 01:31 WIB
.jpg)
Cara Menabung Emas di Pegadaian, Mudah dan Aman Raih Keuntungan
12 Mar 2025, 01:30 WIB

Limit Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Cara Mudah Mengajukan KUR BRI 2025
12 Mar 2025, 01:30 WIB

Tanya Jawab Seputar ASN dan P3K 2024: Kemungkinan P3K Bisa Mengajukan Mutasi hingga Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN
12 Mar 2025, 01:21 WIB

Ayo Segera Mainkan DANAPoly Selama Ngabuburich Ramadhan 2025, Anda Berkesempatan Mendapatkan Hadiah Saldo DANA Hingga Rp850 Juta!
12 Mar 2025, 01:18 WIB

Pelaku UMKM BIsa Ajukan Pinjaman Lewat KUR BNI 2025 Secara Online, Cek di Sini Syarat dan Caranya
12 Mar 2025, 01:15 WIB

SELAMAT! Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini Cairkan Langsung ke Dompet Digital
12 Mar 2025, 01:00 WIB

Ga Repot! Simak Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang, Tanpa Undang Teman
12 Mar 2025, 01:00 WIB

KUR Super Mikro Mandiri 2025 Cocok untuk Wirausaha Sedang Merintis, Plafon Pinjaman Rp10 Juta dengan Modal Kerja Maksimal 3 Tahun
12 Mar 2025, 01:00 WIB

Waspada, DC Pinjol Bisa Lihat Lokasi Anda? Segera Nonaktifkan dengan Cara Ini
12 Mar 2025, 00:56 WIB

Cuan Tiap Hari, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300.000 Pakai Aplikasi Penghasil Uang
12 Mar 2025, 00:45 WIB

Cara Aman dan Resmi Mengganti Baterai iPhone Jika Terjadi Kerusakan
12 Mar 2025, 00:45 WIB
