ADVERTISEMENT

MUI: Investasi dan Trading Saham Halal

Selasa, 10 Desember 2013 19:04 WIB

Share
MUI: Investasi dan Trading Saham Halal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) -Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kanny Hidaya menegaskan, praktik jual beli saham di Pasar Modal adalah halal. “Secara generik saham itu adalah halal,” katanya, Selasa (10/12). Kanny menjelaskan, dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerjasama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu. “Standar internasional memasukkan saham sebagai Syirkah Musahamah,” jelasnya. Selain itu, keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Al-Islami tahun 1992 di Jeddah juga memperbolehkan menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di perseroan. Lalu bagaimana kalau usahanya sudah syariah tetapi mempunyai koleksi utang ribawi, Kanny mengungkapkan, untuk menjaga keseimbangan dan tidak terjebak dalam praktik abu-abu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengambil kebijakan tegas. “Utang ribawi tidak boleh melebihi aset. Atau porsinya, aset sebesar 55% sedangkan utang ribawi ditoleransi tidak boleh melebihi angka 45%. Ini sudah menjadi kebijakan kolektif,” kata Kanny. Lebih lanjut Kanny menuturkan, untuk perusahaan dengan pendapatan bercampur dengan pendapatan haram juga sudah diatur. Dalam hal ini, pendapatan haram itu hanya dikenai toleransi di bawah 10% dari total pendapatan. Ini juga disandarkan pada kaidah fiqh yakni, yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal. “Jadi, sangat jelas dan tidak ada keraguan dalam praktik jual beli saham,” pungkas Kanny.(lina/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT