JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI divonis 16 tahun penjara. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 9 Desember. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi Hasan Ishaaq, Divonis 16 Tahun Penjara
Selasa 10 Des 2013, 02:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pramono Minta Dikritik Jika Ada Kesalahan: Bagi Saya Vitamin
27 Apr 2025, 19:38 WIB

3 Contoh Pindar Terverifikasi OJK, Hindari Galbay di Fintech Legal
27 Apr 2025, 19:37 WIB

Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya
27 Apr 2025, 19:36 WIB

Hasil Venezia vs AC Milan 0-2, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Kembali Gagal Keluarkan Lagunari dari Zona Merah
27 Apr 2025, 19:32 WIB

Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Akulaku
27 Apr 2025, 19:30 WIB

Bagaimana Cara Taurus, Leo, dan Scorpio Menghadapi Masalah Rumah Tangga? Simak Ramalannya Berikut
27 Apr 2025, 19:30 WIB

Kesaksian Mengejutkan ART Baim Wong, Beberkan Kedekatan Paula Verhoeven dan Nico Surya
27 Apr 2025, 19:29 WIB

Awas Terjebak, Inilah Ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Bagi Nasabah yang Ingin Pinjam Uang
27 Apr 2025, 19:29 WIB

Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Aman yang Wajib Dicoba
27 Apr 2025, 19:27 WIB

Hari Puisi Nasional Diperingati Tiap 28 April, Intip 5 Karya Penyair Legendaris Chairil Anwar
27 Apr 2025, 19:26 WIB

Jenazah Anggota DPRD Brando Disemayamkan di Rumah Duka Carolus
27 Apr 2025, 19:13 WIB

Catat! Inilah Jadwal Tanggal Merah Bulan Mei 2025, 1 Mei Libur Apa?
27 Apr 2025, 19:12 WIB

Susah Booyah? Coba Klaim Akun FF Sultan Gratis Ini Sekarang
27 Apr 2025, 19:11 WIB

Gervane Kastaneer Terkesan dengan Dukungan Bobotoh
27 Apr 2025, 19:09 WIB

Daftar Pemain yang Cocok Gantikan Ciro Alves di Persib
27 Apr 2025, 19:03 WIB

Butuh Pinjaman Dana Cepat Cair? Cek 5 Aplikasi Pindar Resmi OJK yang Tawarkan Bunga Rendah
27 Apr 2025, 19:02 WIB

Anda Hanya Boleh Ajukan Pinjaman di 3 Platform Menurut Aturan OJK, Simak Selengkapnya
27 Apr 2025, 19:00 WIB
