Luthfi Hasan Ishaaq, Divonis 16 Tahun Penjara

Selasa 10 Des 2013, 02:13 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),   Luthfi Hasan Ishaaq atau LHI  divonis 16 tahun penjara. Vonis disampaikan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 9 Desember. Ia  dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

News Update