ADVERTISEMENT
Senin, 9 Desember 2013 14:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan (Kadin Adminduk) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Pengangkatan dan pemberhentian Sekda dan Kadin Adminduk setelah mendapat persetujuan dari Mendagri," tutur Gamawan dalam pengarahannya pada acara. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencatatan Sipil Tahun 2013, di Jakarta, Senin (9/12). Menurut Gamawan, gubernur, bupati/walikota hanya mengusulkan kepada Mendagri pejabat yang akan diangkat maupun yang akan diberhentikan tersebut. Ia mengatakan kepala daerah tidak bisa semaunya menunjuk pejabat pemda menjadi kepala dinas kependudukan dan catatan sipil. Sebab, untuk pejabat struktural di tingkat kabupaten/kota akan diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur. "Jadi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian dinas dukcapil, maka pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tingkat provinsi dilakukan oleh mendagri atas usul gubernur," kata Gamawan. (Johara)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT