DEPOK (Pos Kota) – Puluhan pedagang Kaki-5 yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (5/12) pagi.
Pedagang Ketoprak Didenda Rp200 Ribu
Kamis 05 Des 2013, 23:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.