ADVERTISEMENT

Pertamina Cuci Tangan Soal Naiknya Harga Gas 12 Kg

Rabu, 4 Desember 2013 07:01 WIB

Share
Pertamina Cuci Tangan Soal Naiknya Harga Gas 12 Kg

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pemerintah tidak tegas terhadap harga jual gas elpiji 12 Kg. Sehingga tak salah jika Pertamina menyerahkan kepada agen untuk mengenakan biaya pengisian, ongkos angkut dan sebagainya kepada masyarakat. "Ini karena salah pemerintah sendiri. Mau cuci tangan dengan melimpahkan kepada pelaku usaha untuk menetapkan harga jual," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), S Zakaria, Selasa (3/12). Padahal UU Migas menyebutkan harga jual minyak dan gas (migas) ditetapkan oleh pemerintah, bukan pelaku usaha. BELUM NAIK Pertamina sendiri belum menaikkan harga jual ke agen. Saat ini harga masih Rp4.914/Kg. Kalau dibulatkan jadi Rp5.000/Kg, harga gas elpiji 12 Kg dari Pertamina masih Rp60 ribu/tabung. Tidak termasuk biaya pengisian, ongkos angkut dan sebagainya. Semua biaya ini dibebankan ke konsumen lewat agen."Padahal harga gas elpiji Aramco sekarang ini Rp18 ribu/Kg (kurs Rp12 ribu/dolar AS)," jelasnya. Ia mengaku permasalahan ini sebenarnya sama saja dengan harga gas elpiji 3 Kg. Sesuai keputusan Menteri ESDM, harga jual gas elpiji ditetapkan Rp4.250/Kg. Berarti harga gas melon ini seharusnya Rp12.750/tabung. Tapi kenapa harga yang sampai di masyarakat Rp15 ribu hingga Rp18 ribu/tabung. Padahal ini barang subsidi. Jadi barang subsidi saja, masyarakat dibebankan biaya pengisian, ongkos angkut dan sebagainya. "Apalagi gas elpiji 12 Kg yang tidak disubsidi pemerintah," katanya. Namun begitu, ia meminta Pertamina tetap membuat batas atas harga jual gas elpiji 12 Kg untuk melindungi masyarakat dari ulah agen yang ingin mengeruk untung besar. (setiawan/bu/o) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT