JAKARTA (Pos Kota) - MANTAN Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya/ diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Budi Mulya Diperpanjang Masa Penahanannya
Rabu 04 Des 2013, 02:36 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.