JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

E-Clutch Honda CB1000R Terbongkar, Teknologi Baru Siap Permudah Pengendara, Fans Honda Merapat!
Selasa 08 Jul 2025, 16:24 WIB
HIBURAN
Siapakah Andini Permata? Wanita Viral dalam Video 2 Menit 31 Detik yang Menggemparkan Media Sosial, Link Videonya Diburu Netizen!
08 Jul 2025, 16:06 WIB


OTOMOTIF
Honda Vario 125 Versi Malaysia Dapat Warna Baru, Ini Perbedaannya dengan Model Indonesia
08 Jul 2025, 15:58 WIB

HIBURAN
Cara Elegan Irwan Mussry ‘Balas’ Ahmad Dhani, Langsung Hadiahi Mobil 6 Miliar untuk Maia Estianty
08 Jul 2025, 15:37 WIB

EKONOMI
Tak Perlu Rekening Bank! Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
08 Jul 2025, 15:24 WIB

Daerah
Dongkrak Ekonomi Petani, Pabrik Karet Remah Perdana Resmi Beroperasi di Aceh
08 Jul 2025, 15:13 WIB

Nasional
Pemerintah Pastikan Honorer R2 hingga R5 Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2025, Ini 7 Poin Penting Hasil Putusan Raker DPR
08 Jul 2025, 15:11 WIB


HIBURAN
Spoiler One Piece Chapter 1154: Masa Lalu Elbaph, Luka Lama Loki, dan Fakta Mengejutkan Tentang Rocks
08 Jul 2025, 14:47 WIB





JAKARTA RAYA
Hilang 3 Pekan, Anak Berkebutuhan Khusus asal Jakbar Ditemukan Selamat di Sumbar
08 Jul 2025, 14:09 WIB

Nasional
Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri Undip 2025, Link Pengumuman dan Info UKT Terbaru
08 Jul 2025, 14:06 WIB

HIBURAN
Viral! Foto Prewedding Pasangan Gay Chico dan Wiran Pakai Adat Jawa, Netizen Heboh
08 Jul 2025, 14:06 WIB
