JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

Jangan Hapus Dulu! Cara Cepat Transfer WhatsApp ke HP Baru Walau Nomor Sudah Tidak Aktif
Jumat 17 Okt 2025, 17:35 WIB
TEKNO
Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Pro Max: Worth It untuk Dibeli? Cek di Sini
17 Okt 2025, 17:29 WIB

TEKNO
Tren Digital Terbaru: Cara Buat Gambar Efek Banjir Viral dengan Gemini AI
17 Okt 2025, 17:20 WIB

TEKNO
Prompt Gemini AI Terbaru untuk Edit Foto Pasangan Rayakan Anniversary di Pantai, Simak Cara Selengkapnya
17 Okt 2025, 17:18 WIB

TEKNO
Buruan Coba! 2 Fitur Rahasia DANA Ini Bisa Bikin Dapat Saldo Gratis Rp100.000
17 Okt 2025, 17:15 WIB

JAKARTA RAYA
Bekasi Segera Punya Skytrain 5 Km, Terhubung ke LRT dan MRT East-West
17 Okt 2025, 16:52 WIB

HIBURAN
Link Nonton Music Bank Episode 1267: Line Up TWS, NMIXX, IZNA, dan Bae Jinyoung Tampil Penuh Energi
17 Okt 2025, 16:50 WIB

TEKNO
Upgrade atau Skip? Ini Perbandingan Lengkap iPhone 17 Pro vs iPhone 16 Pro Tahun 2025
17 Okt 2025, 16:45 WIB

TEKNO
Akun WhatsApp Kena Hack? Ini Langkah Cepat yang Harus Kamu Lakukan, Jangan Sampai Salah!
17 Okt 2025, 16:40 WIB

EKONOMI
Honest dan Bank INA Luncurkan Honest Savings, Integrasikan Tabungan dengan Kartu Kredit
17 Okt 2025, 16:35 WIB

TEKNO
Ciri-Ciri HP Disadap dan Cara Mengeceknya di iPhone dan Android, Jangan Sampai Tidak Tahu!
17 Okt 2025, 16:00 WIB


TEKNO
Jangan Panik! Ini Cara Cepat Amankan Akun WhatsApp Saat HP Hilang atau Dicuri
17 Okt 2025, 15:55 WIB

OTOMOTIF
Volvo Siap Luncurkan Sedan Listrik ES90 di Indonesia Akhir Tahun Ini
17 Okt 2025, 15:34 WIB

TEKNO
Harga Anjlok! Samsung Galaxy S21 Ultra Kini Cuma Rp5 Jutaan, Masih Layak Dibeli di 2025?
17 Okt 2025, 15:20 WIB



OTOMOTIF
Yamaha Youth Community 2025 Ajak Gen Z Berekpresi Lewat Seni dan Aksi Sosial
17 Okt 2025, 15:00 WIB

TEKNO
4 HP Mantan Flagship Sony Xperia Murah dan Layak Dibeli pada 2025, Mulai Rp2 Jutaan
17 Okt 2025, 14:40 WIB

