JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

OLAHRAGA
Kalahkan Filipina 1-0 dalam AFF U-23, Timnas Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen
18 Jul 2025, 22:39 WIB

JAKARTA RAYA
Mayat Wanita Terborgol di Cisauk, Dirudapaksa 3 Pelaku sebelum Dibunuh
18 Jul 2025, 22:27 WIB

JAKARTA RAYA
Hujan Deras Robohkan Pohon di Tanah Sareal, 1 Warung Rusak Tertimpa
18 Jul 2025, 22:14 WIB


JAKARTA RAYA
DPRD Tangsel Minta Pemkot Berhati-Hati dalam Kerja Sama Persampahan Antardaerah
18 Jul 2025, 21:51 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Selidiki Mayat Pria tanpa Identitas di Bawah Jembatan Kaca Brendeng Tangerang
18 Jul 2025, 21:35 WIB


JAKARTA RAYA
Wanita Tewas Terborgol di Cisauk Tangerang, Dibunuh seusai Tagih Utang
18 Jul 2025, 21:25 WIB

JAKARTA RAYA
Hasil Uji Lab Beras Food Station Cacat Mutu, DPRD Jakarta Sebut Harus Aman Dikonsumsi
18 Jul 2025, 21:16 WIB

JAKARTA RAYA
Laporan Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Bertambah jadi 30 Orang
18 Jul 2025, 21:10 WIB


EKONOMI
Berkomitmen Bangun Ekonomi Desa, Bank Mandiri Perkuat Dukungan untuk Koperasi Merah Putih
18 Jul 2025, 20:27 WIB


JAKARTA RAYA
Pengantar Paket yang Tewas di Bekasi Alami Luka Dalam, 2 Pelaku Buron
18 Jul 2025, 20:18 WIB

JAKARTA RAYA
Pria di Cikarang Bekasi Iming-imingi Kerja 9 Orang dengan Syarat Bayar Rp7,5 Juta
18 Jul 2025, 20:11 WIB

JAKARTA RAYA
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Pemancing di Bawah Jembatan Brendeng Tangerang
18 Jul 2025, 20:04 WIB

HIBURAN
Siapa Pacar Erika Carlina Sekarang? Ini Biodata DJ Bravy Pria yang Temani Erika Saat Hamil 9 Bulan
18 Jul 2025, 20:01 WIB

JAKARTA RAYA
Mayat Pria Misterius Ditemukan di Bawah Jembatan Brendeng Tangerang
18 Jul 2025, 19:59 WIB
