JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar
DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB
Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB
Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update
Canangkan Kampung Harapan Bersinar, BNN Bertekad Pulihkan Kampung Rawan Narkoba
Kamis 18 Des 2025, 09:17 WIB
TEKNO
Tak Perlu Keluar 5 Jutaan! Ini Hp dengan Spesifikasi Jagoan di Desember 2025
18 Des 2025, 09:09 WIB
OLAHRAGA
Indonesia Kokoh di Posisi 2, Cek Update Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025 Hari Ini
18 Des 2025, 09:09 WIB
TEKNO
Update iOS 26.2 Tersedia di iPhone Apa Saja? Cek Daftar dan Cara Perbaruinya
18 Des 2025, 08:29 WIB
EKONOMI
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Naik Hari Ini 18 Desember 2025, Lebih Untung Jual Sekarang?
18 Des 2025, 07:43 WIB
HIBURAN
Suami Aura Kasih Sekarang Siapa dan Berapa Anakanya? Namanya Ramai Disebut Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil
18 Des 2025, 07:13 WIB
HIBURAN
AK yang Disebut Selingkuhan Ridwan Kamil Siapa? Nama Artis Ini Ikut Terseret Selain Lisa Mariana Di Tengah Gugatan Cerai Atalia Praratya
18 Des 2025, 06:48 WIB
TEKNO
Tarik Saldo DANA Gratis Rp160.000 Hari Ini ke Dompet Elektronik, Buruan Klik Link 18 Desember 2025 Sebelum Kehabisan
18 Des 2025, 05:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Talavera vs Real Madrid di Copa del Rey 2025/2026, Kick-Off Pukul 03.00 WIB Dini Hari
18 Des 2025, 02:30 WIB
Nasional
Mediasi Dana Nasabah BNI Rp6,5 Miliar Diblokir Belum Capai Kesepakatan
17 Des 2025, 22:10 WIB
TEKNO
Beli iPhone di iBox Akhir Tahun 2025? Ini Daftar Harga dan Mana yang Paling Worth It
17 Des 2025, 22:00 WIB
Daerah
Operasi Pasar Bersubsidi Stabilkan Harga Pangan di Cirebon jelang Nataru
17 Des 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Vivo S50 dan S50 Pro Mini Resmi Dirilis, Desain Kamera Disebut Mirip iPhone Terbaru
17 Des 2025, 21:30 WIB
EKONOMI
Link DANA Kaget Rabu 17 Desember 2025 Resmi Dibuka, Tarik Tunai Saldo Gratis Rp100 Ribu
17 Des 2025, 21:24 WIB