JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

3 Orang Meninggal dan 428 Jiwa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor di Bogor
Minggu 06 Jul 2025, 20:17 WIB

OLAHRAGA
Gaji William Marcilio di Persib Bandung Berapa? Ini Profil Gelandang Serang Anyar yang Baru Debut Lawan Port FC
06 Jul 2025, 20:16 WIB

HIBURAN
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Beberkan Wedding Dream, Intimate di Tepi Pantai
06 Jul 2025, 20:05 WIB

OLAHRAGA
Jordi Amat Ungkap Alasan Gabung Persija dan Tolak Tawaran Klub Spanyol serta Arab Saudi
06 Jul 2025, 20:03 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Oxford United vs Liga Indonesia All Star Piala Presiden 2025 Hari Ini Malam Ini
06 Jul 2025, 19:55 WIB

JAKARTA RAYA
Depok Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan dan Permukiman Tergenang Banjir
06 Jul 2025, 19:42 WIB


OLAHRAGA
5 Pemain Indonesia All Star yang Patut Diwaspadai saat Hadapi Oxford United di Piala Presiden 2025
06 Jul 2025, 19:21 WIB

JAKARTA RAYA
Wakil Wali Kota Bekasi Jamin Perawatan Terbaik untuk Bayi yang Dibuang di Duren Jaya
06 Jul 2025, 19:16 WIB

Nasional
Anggota DPR Selly Agustina Temukan Maladministrasi Rekening Penerima Bansos yang Dibekukan
06 Jul 2025, 19:07 WIB

JAKARTA RAYA
Banjir Rendam Puluhan RT di Jakarta, Pramono Sebut Akibat Air Kiriman dari Bogor
06 Jul 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Sejarah Kota Jakarta dari Abad 14 hingga Menjadi Ibu Kota Republik Indonesia
06 Jul 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Patung Pemuda Membangun: Simbol Semangat Pembangunan di Jakarta Selatan
06 Jul 2025, 18:24 WIB


JAKARTA RAYA
Sunda Kelapa: Pelabuhan Penting di Abad ke-16 yang Menjadi Cikal Bakal Jakarta
06 Jul 2025, 18:11 WIB

HIBURAN
Totalitas Hadapi Gugatan Ridwan Kamil, Benarkah Lisa Mariana Sampai Menjaminkan Rumah Pribadi?
06 Jul 2025, 18:03 WIB

