JAKARTA (Pos Kota) - DPR RI menerima surat pemberhentian secara tidak hormat Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Akil Mochtar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi . Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, unsur pemimpin legislator akan meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR RI. "Secara resmi majelis etik kehormatan MK telah mengirim (surat) pemberhentian tersebut. Dasarnya pada surat MK sendiri, bukan perpu. Nanti, terserah Komisi III yang memutuskan," tega Pramono di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/12). Untuk diketahui, MKH (Mejelis Kehormatan Halkim) dibentuk setelah Akil ditangkap pihak KPK pada 2 Oktober 2013 terkait dugaan menerima suap terhandap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan temuan yang didapat, MKH memutuskan memberhentikan Akil dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela selaku hakim konstitusi. Kesalahan temuan MKH, di antaranya sering bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan ke Sekjen MK, penyamaran kepemilikan mobil, menunda putusan perkara di MK, pendistribusian perkara di antara hakim MK yang tidak merata, dugaan kepemilikan empat linting ganja dan dua ekstasi, dan kepemilikan 20 rekening bersama istri dengan transaksi tidak layak.Dasar ini MKH akhirnya memberhentikan Akil dengan tidak hormat. (prihandoko) Akil Mochtar

DPR Resmi Terima Surat Pemecatan Akil Mochtar Sebagai Hakim Konstitusi
Selasa 03 Des 2013, 09:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi, Pengganti Aswanto yang Dicopot
Kamis 24 Nov 2022, 11:20 WIB

Nasional
Hari Ini, Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Ridwan Mansyur Sebagai Hakim Konstitusi
Jumat 08 Des 2023, 13:28 WIB

Nasional
Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Marwah MK
Jumat 08 Des 2023, 15:51 WIB
News Update

JAKARTA RAYA
Tinjau Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono: Urai Macet Jalan TB Simatupang
15 Sep 2025, 22:42 WIB

TEKNO
iPhone 17 Pro Max vs iPhone 16 Pro Max, Cek Perbandingan Spesifikasi dan Harga Terbaru
15 Sep 2025, 22:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok tak Rugikan Warteg, Pengamat Usul Diterapkan Fleksibel
15 Sep 2025, 21:38 WIB

TEKNO
Limit Edit Foto AI di Google Gemini Berapa Kali? Kenali Arti Pesan Error dan Tips Mengatasinya
15 Sep 2025, 21:30 WIB

Nasional
Link Resmi Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025, Cek Nama Anda di Sini!
15 Sep 2025, 21:27 WIB

JAKARTA RAYA
Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov Jakarta Uji Coba 1 Jalur Gratis Tol Fatmawati
15 Sep 2025, 21:22 WIB

OLAHRAGA
ACL Two: Pertarungan Thom Haye dan Tsiy Ndenge, Penentu Laga Persib vs Lion City
15 Sep 2025, 21:20 WIB

TEKNO
Tutorial Google Gemini AI, Cara Edit Foto Selfie Romantis di Stadion Sepak Bola
15 Sep 2025, 21:15 WIB

Daerah
Kronologi Kebakaran Apartemen Margonda Residence 1 Depok, Api Berasal dari Dapur Lantai 5
15 Sep 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Begini Langkah Sudinkes Jakbar Tangani Kasus Campak di Kelurahan Cengkareng
15 Sep 2025, 21:01 WIB


EKONOMI
Fokus Lapangan Kerja dan UMKM, Berikut Ini Program Ekonomi 8+4+5 Tahun 2025-2026
15 Sep 2025, 21:00 WIB

TEKNO
Spesifikasi Lengkap Nothing Phone 3a Pro: Desain Ikonik, Kamera Pro, dan Fitur AI Modern
15 Sep 2025, 20:50 WIB


OLAHRAGA
Bojan Hodak Ungkap Kondisi Persib Usai Tekuk Persebaya, Beberapa Pemain Masih Absen
15 Sep 2025, 20:40 WIB


TEKNO
Viral! Cara Edit Foto Prewedding ala Studio Pakai Gemini AI, Hasilnya Bikin Takjub
15 Sep 2025, 20:35 WIB
