JAKARTA (Pos Kota) - Upaya mantan siswa SMA 70 Doyok alias Fitra Rahmadani untuk mengurangi hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian terdakwa perkara tawuran yang menyebabkan siswa SMA 6 Alawi Yusianto Putra harus meregang nyawa, tetap dipenjara selama tujuh tahun. "(Majelis hakim agung kasasi) menolak," kata majelis hakim agung Sofyan Sitompul, HM Syarifuddin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dalam putusan kasasi, 13 November, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, kemarin. Putusan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mei 2013 dan diperkuat oleh putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selama sembilan tahun penjara. Doyok dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tawuran antara siswa SMAN 6 dan siswa SMAN 70 terjadi di Bundaran Bulungan, pada Senin, 24 September 2012. Menurut Kepolisian, siswa SMA 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Tawuran itu terjadi pada pukul 12.00, saat murid-murid SMA 6 baru keluar dari sekolah seusai ujian. PERISTIWA BERDARAH Peristiwa tawuran berdarah ini sempat disaksikan banyak orang di seputar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Berbagai senjata tajam diperagakan dan saling uber di antara mereka. Namun, entah bagaimana tiba-tiba salah seorang siswa terkapar penuh darah dan belakangan diketahui siswa kelas X SMA 6. Dia terkena luka bacok di dada dan satu rekannya mengalami luka-luka. Warga bersama polisi sempat membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun sudah tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir. (ahí/yo)

MA Tolak Permohonan Kasasi Fitra Alias Doyok
Sabtu 30 Nov 2013, 16:50 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lembergar Doyok, Otoy, Ucha & Si Alay Sabtu 25 Juni 2022
Sabtu 25 Jun 2022, 10:52 WIB

News Update
Hari Ini Jumat 9 Mei 2025 Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Puluhan Ribu, Cek di Sini
09 Mei 2025, 15:33 WIB

Pemprov Jakarta Impor Sapi dari Australia untuk Ketahanan Pangan dan Stabilkan Harga
09 Mei 2025, 15:31 WIB

Butuh Uang Cepat? Ini Tips Ampuh agar Pinjaman Online Langsung Cair!
09 Mei 2025, 15:13 WIB

Viral Pengamen Ngamuk Pecahkan Kaca Bus, Diduga Tak Diberi Izin Masuk untuk Ngamen
09 Mei 2025, 15:12 WIB

Pramono Anung Sebut Kampanye Anti Judi Online Tak Efektif Jika Situsnya Masih Aktif
09 Mei 2025, 15:10 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp600.000 Tanpa Undang Teman? Coba 5 Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya Ini
09 Mei 2025, 15:00 WIB
.jpg)
Saat yang Tepat untuk Mengajukan Pinjaman di Pindar Menurut OJK
09 Mei 2025, 15:00 WIB

Berantas Premanisme, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini
09 Mei 2025, 14:56 WIB

Rieke Desak DPR Bentuk Satgas Perlindungan Pekerja, Soroti TPPO dan PHK
09 Mei 2025, 14:53 WIB

Mantan Debitur Pinjol Beberkan Tips Hadapi Galbay, Singgung Soal Ketenangan Mental
09 Mei 2025, 14:53 WIB

Daftar Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Jumat 9 Mei 2025 Siap Login, Berisi Bundle dan Item Premium Lainnya
09 Mei 2025, 14:48 WIB

Rieke Diah Pitaloka Sebut 7.027 Kasus Online Scam WNI, 92 Meninggal di Kamboja
09 Mei 2025, 14:45 WIB

Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Dicairkan Pemerintah, Cek Faktanya!
09 Mei 2025, 14:44 WIB

Viral, Pemotor Arogan di Maros Ngaku Anak Pensiunan Polisi saat Dihentikan Polantas
09 Mei 2025, 14:42 WIB
