ADVERTISEMENT

MA Tolak Permohonan Kasasi Fitra Alias Doyok

Sabtu, 30 November 2013 16:50 WIB

Share
MA Tolak Permohonan Kasasi Fitra Alias Doyok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Upaya mantan siswa SMA 70 Doyok alias Fitra Rahmadani untuk mengurangi hukuman kandas, setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian terdakwa perkara   tawuran yang menyebabkan siswa SMA 6 Alawi Yusianto Putra harus meregang nyawa, tetap dipenjara selama tujuh tahun. "(Majelis hakim agung kasasi) menolak," kata majelis hakim agung  Sofyan Sitompul, HM Syarifuddin, dan Andi Abu Ayyub Saleh dalam putusan kasasi, 13 November, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, kemarin. Putusan ini sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mei 2013 dan diperkuat oleh putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selama sembilan tahun penjara. Doyok dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Tawuran antara siswa SMAN 6 dan siswa SMAN 70 terjadi di Bundaran Bulungan, pada Senin, 24 September 2012. Menurut Kepolisian, siswa SMA 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Tawuran itu terjadi pada pukul 12.00, saat murid-murid SMA 6 baru keluar dari sekolah seusai ujian. PERISTIWA BERDARAH Peristiwa tawuran berdarah ini sempat disaksikan banyak orang di seputar Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Berbagai senjata tajam diperagakan dan saling uber di antara mereka. Namun, entah bagaimana tiba-tiba salah seorang siswa terkapar penuh darah dan belakangan diketahui siswa kelas X SMA 6. Dia terkena luka bacok di dada dan satu rekannya mengalami luka-luka. Warga bersama polisi sempat membawa korban  ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun sudah tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir. (ahí/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT