ADVERTISEMENT

Setiap Puskesmas Wajib Miliki Pejabat Pengelola Informasi

Jumat, 29 November 2013 07:20 WIB

Share
Setiap Puskesmas Wajib Miliki Pejabat Pengelola Informasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANAHABANG (Pos Kota) - Seluruh puskesmas di Jakarta diharapkan segera memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tugasnya adalah memberikan informasi kesehatan kepada masyarakat serta mengarsipkan seluruh kegiatan dari instansi tersebut. Hal itu terungkap pada acara sosialisasi informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta di kantor Dinas Kesehatan DKI, kawasan Tanahabang, Kamis, (28/11). Acara dihadiri ratusan Kepala Puskesmas se-DKI Jakarta. Informasi publik khususnya tentang kesehatan perlu dikuasai petugas puskesmas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Wakil Ketua KI, Farhan Basyarahil dan komisioner Mohammad Dawam menjelaskan PPID perlu dibentuk di tiap puskesmas, termasuk SKPD maupun UKPD. Undang-Undang No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008, mengatur setiap lembaga atau instansi wajib memberikan informasi. Selain itu, Farhan juga menyinggung keterbukaan informasi di DKI. UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik di DKI saat ini telah diturunkan dalam bentuk Pergub DKI No. 48 tentang Layanan Informasi Publik Tahun 2013. Jadi, puskesmas perlu memiliki PPID. “Kalau dulu pengangkatan PPID langsung oleh Gubernur," ujar Farhan. Mohammad Dawam menambahkan meski perlu keterbukaan informasi publik (KIP) namin tidak semua informasi bisa dipublikasikan, ada pengecualiannya. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emawati menyatakan bahwa seluruh kepala puskesmas agar mengacu kepada standar informasi publik yang berlaku. “Ke depan kita ingin ada wadah seperti komite informasi, agar kinerja aman, nyaman dan terlindungi”, kata Dien di hadapan ratusan hadirin. (Joko)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT