ADVERTISEMENT

DPR Dukung Pemerintah Gunakan Sistem Persandian

Kamis, 28 November 2013 18:37 WIB

Share
DPR Dukung Pemerintah Gunakan Sistem Persandian

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Rapat Komisi I DPR RI dengan pemerintah akhirnya menghasilkan enam kesepakatan soal hubungan dengan Australia pasca penyadapan. Pihak pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Kepala BIN Marciano Noorman, Kepala Lembaga Sandi Negara Mayjen TNI Djoko Setiadi dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. Ketua Komisi I RPR RI Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh negara Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi di Indonesia. "Komisi I DPR RI meminta pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten terhadap 6 langkah road map yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia," ucap Mahfudz saat membacakan hasil rapat gabungan di Ruang Komisi I DPR Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). DPR mendesak pemerintah RI untuk mempercepat  penggunaan sistem persandian di semua lembaga negara dan kantor perwakilan RI di luar negeri. "Termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP," tegas Mahfud. Selain itu, lanjut Mahfud, Komisi I DPR RI mengingatkan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentingan nasional Indonesia. Mahfudz mengatakan jika DPR mendukung penuh pemerintah RI untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defence) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, inteligen dan luar negeri. (prihandoko) Teks : Komisi I DPR menggelar rapat gabungan dengan sejumlah kementerian/lembaga, Kamis (28/11) membahas soal penyadapan Australia. Rapat dihadiri Menteri Luar Negeri,Marty Natalegawa (kiri), Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro (kanan) dan Ketua Komisi I DPR RI,Mahfudz Siddiq (tengah)(timyadi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT