ADVERTISEMENT

Warung Remang-remang Disegel

Rabu, 27 November 2013 16:01 WIB

Share
Warung Remang-remang Disegel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON (Pos Kota) – Sejumlah warung remang-remang (warem) di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (27/11) siang, disegel petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Kota, dan Polres Cilegon. Warem yang bertebaran di lahan milik PT KAI itu diduga karena dijadikan tempat bisnis esek-esek dan pesta minuman keras. "Selain diduga dijadikan tempat prostitusi dan sarang pesta minuman keras, juga tidak memiliki izin usaha," kata Kasat Pol PP Kota Cilegon, Novi Yogi, di sela-sela penyegelan. Lebihlanjut dikatakan, warung tersebut melanggar peraturan. "Pemilik warung juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, jadi kita segel dan disuruh untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujar Novi Yogi. Kepala Dinas Tata Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pemberhentian aktifitas tersebut. Sedangkan untuk melakukan pembongkaran itu kebijakan Satpol PP dengan pemilik lahan yaitu PT KAI. "Untuk penyegelan dan penutupan terhadap warung, kita yang lakukan. Tapi untuk pembongkaran itu wewenang Satpol PP, namun ada juga pemilik bangunan yang secara sukarela membongkar sendiri," ujarnya. Sejumlah bangunan yang berada di lahan PT KAI tersebut, lanjut Aziz, awalnya merupakan warung makan, akan tetapi disulap menjadi tempat hiburan yang menyajikan minuman keras. "Karena menyalahgunakan tempat, makanya kita tutup dan kita segel," lanjut Aziz. (haryono) Teks : Petugas membacakan berita acara penyegelan warung remang-remang

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT