Serikat Pekerja Tolak Kemenkeu Hapus DPKP

Rabu, 27 November 2013 16:04 WIB

Share
Serikat Pekerja Tolak Kemenkeu Hapus DPKP
JAKARTA (Pos Kota) - Kalangan Serikat Pekerja menolak niat Kementerian Keuangan yang akan menghilangkan program  DPKP (Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja) yang diselenggarakan PT Jamsostek saat BUMN ini sudah bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) pada 2015. Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS mendesak, agar Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) BPJS yang kini menunggu ditandatangani Presiden SBY  tetap mengizinkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan DPKP, bahkan  harus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya utk kesejahteraan buruh. "Kami meminta Kemenkeu jangan menghalang halangi hal tersebut. Bila fasilitas DPKP ini dihapuskan maka kaum buruh akan menjadi rugi dan hal ini berpotensi menciptakan keresahan dan akan terjadi demonstrasi penolakan dari kaum buruh," kata Timboel. Jika DPKP dihilangkan, lanjut Timboel,  maka pemerintah dengan sadar telah melanggar isi penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU BPJS tersebut. Menurutnya, dengan menghilangkan DPKP akan merugikan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena  dalam proses pembahasan RUU BPJS antara DPR dan Pemerintah sudah disepakati bahwa BPJS ini tidak boleh mengurangi manfaat bagi buruh sebagai peserta yang selama ini sudah diberikan. Ia menilai, di tengah permasalahan sangat minimnya peran pemerintah melalui APBN untuk mendukung penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh,  selama ini PT. Jamsostek (Persero) justru telah mengalokasikan hasil pengembangan dana bagi pekerja/buruh peserta Jamsostek melalui DPKP "Kalangan buruh sudah banyak yang merasakan manfaatnya. Yaitu berupa bea siswa untuk anak pekerja dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). Karena itu kami mendesak Kemenkeu untuk mengizinkan PT Jamsostek melaksanakan DPKP, karena tidak melanggar ketentuan,"tegasnya. (tri/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar