JAKARTA (Pos Kota) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, menegaskan dirinya sangat memahami rencana para dokter akan melakukan “mogok” terkait dukungan terhadap rekannya, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG atas tindakan medis yang mereka lakukan terhadap pasien yang menyebabkan kematian pada April 2010 lalu di Manado. “Konteks "mogok" seperti yang dilakukan oleh para dokter itu memang tidak ada larangannya. Yang jelas, gawat darurat harus tetap dilayani,” tulis Poempida dalam rilisnya, Rabu (27/11). Menurut Poempida, yang terjadi pada dr. Ayu cs itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.“Sikap para dokter (mogok) ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dr. Ayu dkk itu memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” terang Poempida. Situasi hukum yang menimpa dr. Ayu dkk ini bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni pada tahap pengadilan tinggi.“Yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” ucap Poempida. Apabila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, kata Poempinda, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Dokter akan kemudian berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis. Padahal, dalam keadaan darurat dokter senantiasa harus mengambil resiko. Ditambahkan Poempida, akibat berikutnya dokter tidak mau ambil resiko karena apabila upaya medisnya gagal dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong, maka dokter sudah dipastikan akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.Akhirnya dokter hanya mau menangani pasien yang berpotensi pulih/sehat kembali saja. Padahal justeru yang perlu mendapatkan pertolongankan yang lebih darurat. “Upaya yang harus diambil oleh para dokter juga adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya yang dapat membebaskan dr. Ayu dkk," pungkas Poempida. (prihandoko/sir)
Dokter Mogok Tidak Dilarang, Gawat Darurat Harus Tetap Dilayani
Rabu 27 Nov 2013, 10:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ramai Soal Epstein Files: Benarkah Ada Simulasi Pandemi? Warganet Pertanyakan Ucapan Dharma Pongrekun
Selasa 03 Feb 2026, 20:59 WIB
OTOMOTIF
SUV Terbaru Hyundai Siap Muncul di IIMS 2026, Ini Bocoran Model dan Aktivitasnya
03 Feb 2026, 20:30 WIB
KHAZANAH
Catat! Ini Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan Sebelum Masuk Ramadan 2026
03 Feb 2026, 19:35 WIB
Daerah
Viral Anak SD di NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Gubernur Banten: Saya Sangat Prihatin
03 Feb 2026, 19:32 WIB
Nasional
Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Apa Saja Tanggung Jawabnya?
03 Feb 2026, 19:30 WIB
OTOMOTIF
Toyota dan Subaru Cari Cara Bikin Mobil Listrik Bersensasi Tranmisi Manual
03 Feb 2026, 19:18 WIB
HIBURAN
Profil Dini Kurnia: Mantan Istri Ressa yang Kini Menikah Lagi dan Tuntut Pengakuan untuk Cucu Denada
03 Feb 2026, 19:12 WIB
OTOMOTIF
Perkuat Pendidikan Transportasi, Hino Serahkan Truk dan Mesin ke Poltrada Bali
03 Feb 2026, 19:06 WIB
EKONOMI
Cara Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!
03 Feb 2026, 18:44 WIB
Daerah
34 KK Korban Longsor Cisarua Masih Bertahan di Pengungsian Menunggu Relokasi
03 Feb 2026, 18:37 WIB
JAKARTA RAYA
Buntut Sentilan Presiden, Pemkab Bogor Tertibkan 382 Spanduk Iklan di Hambalang
03 Feb 2026, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Rumah Kosong di Menteng Dibobol, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah
03 Feb 2026, 18:33 WIB