Bangunan Pos RW Dibongkar Satpol PP

Jumat 22 Nov 2013, 16:59 WIB

KELAPA GADING (Pos Kota) - Bangunan Pos RW Jalan Pelepah, RT 09, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dibongkar petugas Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pasalnya, bangunan seluas 30 M2 berdiri di atas saluran air dan trotoar jalan. Camat Kelapa Gading, Jupan R Tampubolon, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pihak RW tidak mengindahkan larangan pendirian bangunan di atas saluran air. Apalagi struktur bangunan terlihat permanen, makanya sebelum itu selesai dibangun pihaknya langsung membongkarnya. "Bangunan ini berdiri di atas saluran dan trotoar. Karena menyalahi aturan akhirnya bangunan itu kami bongkar," ujarnya. Memang kata Jupan, pihaknya tidak memberikan peringatan terlebih dahulu karena merasa letak bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Selain itu pihak RW tidak berkordinasi dan ijin kepada kecamatan dan kecuali itu bangunan pribadi yang dibangun di tanah private. Apalagi pengurus RW seharusnya dapat memberi contoh baik. Pembongkaran sendiri dilakukan sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 15.00 sore. Sebanyak 30 personil Satpol PP Kecamatan terlibat dalam kegiatan tersebut. "Ini juga merupakan langkah shock therapy terhadap yang lain agar tidak seenaknya membangun," tukasnya. "Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang giat-giatnya melakukan normalisasi saluran air dan kali. Untuk itu saya berharap kepada seluruh warga Kelapa Gading jangan memanfaatkan lahan diatas saluran air untuk dibangun bangunan,"kata Jupan. (Wandi) Teks : Sejumlah petugas Satpol PP sedang membongkar bangunan Pos RW di atas saluran air dan trotoar. (Wandi)

News Update