BEKASI (Pos Kota) – Pelayanan gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan surat pindah dan bahkan keterangan waris di Kota Bekasi, hanya sebatas omongan pejabat saja, “Buktinya bikin kartu keluarga bayar Rp 50.000,” ujar Heru Haryanto, 34, warga Perumahan Vila Mas Garden, Bekasi Utara. Hal senada juga disampaikan Andika, warga Bintara, Bekasi Barat, “Saya ditawari Rp 150 ribu untuk pembuatan KTP dan KK,” ujar ayah dua anak, warga Bintara Mas Naga. Dia menyebutkan saat mengurus KK untuk menambah anak sekaligus membuat KTP reguler, karena E-KTP belum jadi, ada oknum pegawai yang menawarkan proses itu. Yang lebih parah biaya pembuatan keterangan ahli waris, “Terkadang ada lurah yang minta 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, kalau urusannya untuk keperluan jual beli,” kata Hasan, warga Mustikajaya. Dia menyebutkan satu keterangan ahli waris bisa dihargai Rp 2 juta, “Kalau lurahnya tega, meski pun merengek tetap aja nggak bisa sebelum ada uang Rp 2 juta,” lanjutnya. Ketika berdialog dengan warga di Kecamatan Bekasi Selatan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada awal Nopember lalu, menjelaskan semua produk kependudukan gratis. “Kalau masih ada yang dipungut biaya yang tanggungjawab kepala dinasnya,” jelas Rahmat Effendi, sambil menunjuk kepala dinas kependudukan. 17 PEGAWAI DITINDAK Menanggapi hal itu, Rudi Sabarudin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saat dihubungi Pos Kota, membenarkan kalau semua produk kependudukan gratis sesuai Peraturan Daerag (Perda) No 8 Tahun 2013 tentang biaya cetak KK dan akte kelahiran. “Pembuatan KTP reguler tidak ada lagi, yang ada hanya keterangan sudah direkam, karenanya semua print KTP ditarik ke dinas,” ujar Rudi, sambil mengatakan soal Kartu Keluarga dan akte kelahiran gratis. “Asalkan di antar sendiri dan mengurus tanpa melalui perantara,” terangnya. Rudi menjelaskan, seandainya ada oknum pegwai Disdukcapil yang melakukan pungutan segera laporkan dan beri tahu nama oknum tersebut. “Kalau itu pegawai Disdukcapil, pasti saya tindak," tegasnya. Dia juga menyebutkan sejak Maret 2013 sudah 17 orang ditindak karena melanggar ketentuan, “!4 orang dipindahkan dan tiga orang diberi surat peringatan,” terang Rudi, yang mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan uji kelayakan kepada para pegawainya, sehingga untuk memindahkan karena melakukan hal yang tercela sudah ada dasar. Menyinggung pelayanan di kelurahan dan kecamatan, Rudi mengatakan, selama mereka pegawai Disdukcapil tentu akan diupaya penindakan, “Tetapi kalau itu pegawai kelurahan atau kecamatan, tanggungjawab atasan masing-masing,” katanya. (saban/d)

Layanan Gratis KTP, KK, dan Akta Kelahiran Cuma Omdo
Kamis 21 Nov 2013, 16:30 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Untuk Kepastian Hukum, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Akta Kelahiran Anak
Rabu 12 Jan 2022, 08:29 WIB

News Update

Cara Gunakan Security Checkup di TikTok
18 Mar 2025, 12:25 WIB

Dua Anggota TNI Penembak Tiga Personel Polisi di Way Kanan Lampung Ditangkap
18 Mar 2025, 12:23 WIB

6 Zodiak Paling Berempati dan Cerdas Secara Emosional, Cancer Si Lembut yang Penuh Perhatian
18 Mar 2025, 12:22 WIB

Hujan Deras Guyur Jakarta dan Sekitarnya, 34 RT Tergenang
18 Mar 2025, 12:10 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 18 Maret 2025: Dengarkan Intuisi, Energi Bulan Membuat Intuisi Kamu Lebih Tajam
18 Mar 2025, 12:05 WIB

Kios Terbakar, Pedagang Pakaian Pasar Poncol Gagal Mudik Lebaran ke Kampung Halaman
18 Mar 2025, 12:03 WIB

Awas! 3 Weton Ini Punya Aura Kuat dan Bisa Berbahaya Jika Disakiti
18 Mar 2025, 12:00 WIB

Cara Mengusir Cicak di Dalam Rumah, Cukup Gunakan Bahan Ini
18 Mar 2025, 11:56 WIB

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya per 1 April
18 Mar 2025, 11:55 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
18 Mar 2025, 11:54 WIB

IPW Desak Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan Lampung Diusut Tuntas
18 Mar 2025, 11:53 WIB

Diumumkan Hari Ini 18 Maret 2025, Begini Cara Membuka Pengumuman SNBP 2025
18 Mar 2025, 11:43 WIB

4 Alasan Mengapa UEFA Nations League Masih Kalah Populer Dibanding EURO
18 Mar 2025, 11:41 WIB

Berburu Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Bermain Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya
18 Mar 2025, 11:36 WIB

Masjid Jami An Nawier, Titik Juang Komandan Dahlan dan Para Ulama Besar
18 Mar 2025, 11:32 WIB
