Pangdam Siliwangi Akan Tindak Anggota Terlibat Bentrok Polisi

Rabu, 20 November 2013 05:26 WIB

Share
Pangdam Siliwangi Akan Tindak Anggota Terlibat Bentrok Polisi
KARAWANG (Pos Kota) - Pangdam III Siliwangi, Mayjen Dedi Kusnadi, berjanji akan menindak anggota TNI, jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap pos polisi serta pengrusakan terhadap kendaraan dinas anggota polisi. Dia memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anak buahnya. Hal serupa juga akan dilakukan Kepolisian terhadap anggota Polres Karawang jika ada anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut, Selasa (19/11/2013). Dedi menjelaskan, penyerangan dipicu masalah sepele pada Selasa pagi. Saat itu, seorang anggota TNI dari kesatuan 305 Teluk Jambe yang menggunakan pakai preman mengantar istrinya yang bertugas di kantor DPRD Karawang. Setibanya di halaman Pemda Karawang, banyak anggota Brimob sedang melakukan pengamanan aksi unjukrasa. Entah mengapa, salah seorang anggota Brimob itu melihat terus ke istri anggota TNI tersebut. Merasa tidak senang, anggota TNI itu menegur anggota Brimob tersebut kemudian terjadi cekcok mulut. Kejadian itu sempat diselesaikan pihak muspida setempat yang kebetulan sedang kumpul. Sekitar satu jam kemudian, entah mengapa, puluhan pasukan anggota TNI yang menggunakan sepeda motor itu ikut menyerang anggota polisi dari Polres Karawang dan Brimob yang sedang pengamanan aksi demo buruh yang berada di halaman Pemda Karawang. Dalam penyerangan itu, tiga unit mobil milik polisi dirusak, sejumlah kendaraan dinas roda dua juga dirusak, serta satu pos polisi di Mega Mal diobrak abrik hingga berantakan. Pada kesempatan itu, Pangdam III Siliwangi,  mendatangi Polres Karawang dan tempat dirawat  enam  anggota polisi yang terluka –luka, tiga diantaranya luka parah  akibat penyerangan tersebut di Rumah Sakit Cito Karawang. (nourkinan/sir) Teks Gbr-Anggota Polres Karawang, korban penyerangan ketika dirawat di RS Cito Karawang. (nourkinan) 
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar