ADVERTISEMENT

Mutilasi Teman Minta Dihukum Ringan

Rabu, 20 November 2013 15:11 WIB

Share
Mutilasi Teman Minta Dihukum Ringan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Menyesali atas perbuatan dengan memutilasi rekannya sendiri Tony Arifin Djomin, terdakwa Alanshia alias Aliong, minta dihukum seringan-ringannya. Hal itu diungkapkan Aliong dalam pledoi atas tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang sebelumnya. "Saya mengaku bersalah dan sungguh menyesal. Apabila waktu dapat diputar kembali, saya pasti tidak akan melakukan hal yang ngawur ini, karena saya memiliki istri dan anak yang belum genap 1 tahun, saya mencintai mereka," kata Alanshia saat membacakan pledoinya dalam bahasa mandarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kemarin. "Saya harap hukum di Indonesia adalah adil. Saya juga percaya para hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang tepat terhadap tindakan yang sudah saya lakukan," kata Alanshia. Jaksa menuntut anggota gang Triad asal China itu dengan hukuman mati karena terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Alanshia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. (Dwi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT