JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan serikat pekerja/buruh dan asosiasi usaha di daerah akan dilibatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau penerapan upah minimum 2014 di daerahnya masing-masing. “Skema pemantauan sudah disiapkan oleh Dewan Pengupahan,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Selasa. Serikat pekerja dan asosiasi usaha, lanjutnya, bisa melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan institusi terkait penerapan UM, dan pemerintah akan menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut untuk proses penindakan lebih lanjut. “Jika dari laporan tersebut terbukti ada perusahaan yang tidak menerapkan dan membayar gaji sesuai upah minimum 2014 yang telah ditetapkan, kami tidak segan untuk menerapkan law enforcement kepada perusahaan tersebut,” tegas Irianto. Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, kemenakertans akan lebih dulu melakukan pembinaan.Menurutnya, jalannya pemantauan secara teknis dilakukan dengan kunjungan ke perusahaan atau berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan UM, jelasnya, perusahaan bisa menerapkan 100% upah pokok minimum. Namun, bisa juga upah pokok ditambah tunjangan tetap atau fix allowance untuk pekerja. “Dalam penerapan UMP tidak boleh menyertakan variable allowance yang biasanya dihitung dengan tingkat kehadiran,” tambah Irianto. Misalnya dalam ketentuan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, perusahaan wajib memberikan upah pokok minimal sebesar Rp1,8 juta dengan tambahan tunjangan tetap Rp500.000. Namun pemberian tunjangan tersebut tidak boleh bersifat variable allowance. Saat ini, lanjutnya, mayoritas kepala daerah di tingkat provinsi sudah menetapkan UMP 2014 melalui sidang dewan pengupahan yang beranggotakan elemen pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi. “Dewan pengupahan juga harus mengawasi penerapan UMP 2014. Dewan Pengupahan juga wajib merekomendasikan road map pencapaian UMP berdasarkan KHL kepada gubernur yang belum menetapkan UMP setara atau diatas angka komponen hidup layak,” ujarnya. (Tri) Buruh demo sual UMP

Serikat Pekerja Dilibatkan Awasi Pelaksanaan Upah Minimum
Selasa 19 Nov 2013, 17:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB


Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB


Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
News Update

TEKNO
SELAMAT Saldo DANA Gratis Masuk Akun Kamu Setelah Tukar Koin di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
18 Jun 2025, 14:10 WIB

OLAHRAGA
Siapa 2 Pemain Persib Bandung yang Batal Dipanggil Timnas Indonesia U-23
18 Jun 2025, 14:05 WIB

Nasional
Resmi! Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Kemenkumham 2024, Cek Arti Kode Lulus di Sini
18 Jun 2025, 14:00 WIB

Nasional
Wilmar Group Kembalikan Dana Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun, Intip Pemilik Perusahaan Minyak Goreng Raksasa Ini
18 Jun 2025, 13:58 WIB

Nasional
Contoh Aksi Nyata Guru Sebagai Teladan: Penyusunan Jurnal Modul 2 PPG 2025 Fokus Peran Guru
18 Jun 2025, 13:51 WIB



Nasional
Mau Lolos PPG 2025? Ini Tahapan Pelatihan Modul sampai Jurnal Pembelajaran
18 Jun 2025, 13:36 WIB

HIBURAN
Sarwendah dan Giorgio Antonio Terciduk Jalan Bareng Bikin Netizen Heboh, Ada Apa di Balik Kedekatan Mereka?
18 Jun 2025, 13:36 WIB

Internasional
Hari Sushi Sedunia Diperingati Tiap 18 Juni, Berikut Sejarah dan Varian Sushi yang Difavoritkan
18 Jun 2025, 13:21 WIB


Nasional
Panduan Menyusun Jurnal Pembelajaran Sertifikasi Guru, Tips Lolos PPG 2025
18 Jun 2025, 13:16 WIB

Nasional
Marcella Santoso Siapa? Geger Video Klarifikasi Singgung Nama ST Burhanuddin hingga Febrie Adriansyah
18 Jun 2025, 13:13 WIB

Nasional
Soal dan Kunci Jawaban FPPN Post Tes Modul 3 PPG 2025: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai
18 Jun 2025, 13:09 WIB

JAKARTA RAYA
Situs Penerimaan Murid Baru Sulit Diakses, Disdik Jakarta: Lonjakan Pengakses SPMB
18 Jun 2025, 13:09 WIB
