JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan serikat pekerja/buruh dan asosiasi usaha di daerah akan dilibatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau penerapan upah minimum 2014 di daerahnya masing-masing. “Skema pemantauan sudah disiapkan oleh Dewan Pengupahan,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Selasa. Serikat pekerja dan asosiasi usaha, lanjutnya, bisa melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan institusi terkait penerapan UM, dan pemerintah akan menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut untuk proses penindakan lebih lanjut. “Jika dari laporan tersebut terbukti ada perusahaan yang tidak menerapkan dan membayar gaji sesuai upah minimum 2014 yang telah ditetapkan, kami tidak segan untuk menerapkan law enforcement kepada perusahaan tersebut,” tegas Irianto. Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, kemenakertans akan lebih dulu melakukan pembinaan.Menurutnya, jalannya pemantauan secara teknis dilakukan dengan kunjungan ke perusahaan atau berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan UM, jelasnya, perusahaan bisa menerapkan 100% upah pokok minimum. Namun, bisa juga upah pokok ditambah tunjangan tetap atau fix allowance untuk pekerja. “Dalam penerapan UMP tidak boleh menyertakan variable allowance yang biasanya dihitung dengan tingkat kehadiran,” tambah Irianto. Misalnya dalam ketentuan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, perusahaan wajib memberikan upah pokok minimal sebesar Rp1,8 juta dengan tambahan tunjangan tetap Rp500.000. Namun pemberian tunjangan tersebut tidak boleh bersifat variable allowance. Saat ini, lanjutnya, mayoritas kepala daerah di tingkat provinsi sudah menetapkan UMP 2014 melalui sidang dewan pengupahan yang beranggotakan elemen pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi. “Dewan pengupahan juga harus mengawasi penerapan UMP 2014. Dewan Pengupahan juga wajib merekomendasikan road map pencapaian UMP berdasarkan KHL kepada gubernur yang belum menetapkan UMP setara atau diatas angka komponen hidup layak,” ujarnya. (Tri) Buruh demo sual UMP

Serikat Pekerja Dilibatkan Awasi Pelaksanaan Upah Minimum
Selasa 19 Nov 2013, 17:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Anies Ikuti SE Menaker Soal UMP
Selasa 27 Okt 2020, 14:56 WIB

Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB

Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 10,55 Persen
Rabu 23 Nov 2022, 16:18 WIB

Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

News Update

Persib Berpotensi Hentikan Catatan tak Terkalahkan Malut United
29 Apr 2025, 19:14 WIB

Djajang Nurjaman Dikabarkan Resmi Kembali ke Persib, Bagaimana Posisi Bojan Hodak?
29 Apr 2025, 19:10 WIB

Pedagang Mangga Dua Bertahan Meski Sepi Pembeli: Enggan Kehilanggan Pelanggan Setia
29 Apr 2025, 19:09 WIB

Darurat Finansial? Hindari Pinjol Ilegal dengan 3 Solusi Ini
29 Apr 2025, 19:09 WIB

13.252 Personel Gabungan Diturunkan Kawal Peringatan May Day di Monas
29 Apr 2025, 19:07 WIB

Berkas Kasus Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan
29 Apr 2025, 19:06 WIB

Ogah Tanggapi Soal Paula Verhoeven Ajukan Banding, Kuasa Hukum Baim Wong: Gak Ada Masalah
29 Apr 2025, 19:04 WIB

Benarkah Putusan Sidang Pinjol untuk Nasabah Galbay Bersifat Mutlak? Ini Faktanya
29 Apr 2025, 19:00 WIB

Bikin Dompet Elektronik Anda Terisi Saldo DANA Gratis Rp210.000 Lewat Aplikasi ini!
29 Apr 2025, 19:00 WIB

Solusi Pinjaman Kilat hingga Rp100 Juta dari Pindar Rupiah Cepat, Dana Cair Dalam 5 Menit!
29 Apr 2025, 19:00 WIB

Waspadai! Ini 9 Pinjaman Daring Resmi OJK yang Bisa Kirim DC Lapangan Saat Galbay
29 Apr 2025, 18:57 WIB

Cukup Main Game Ini, Kamu Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp100.000 Sekarang dari Aplikasi Penghasil Uang
29 Apr 2025, 18:49 WIB

Cuan Terus! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Hanya Modal Isi Survei di HP
29 Apr 2025, 18:49 WIB

Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pandeglang Dibiayai Pemkab
29 Apr 2025, 18:42 WIB

Apakah Benar DC Pinjol Ilegal Bakal Nagih Nasabah di Jalan? Cek Informasi Selengkapnya
29 Apr 2025, 18:32 WIB

Cara Membuat Akun Google Tanpa Verifikasi Nomor HP, Mudah dan Cepat!
29 Apr 2025, 18:29 WIB

7 Pindar Resmi yang Memiliki Bunga Ringan, Solusi Tercepat Saat Uang di Dompet Menipis
29 Apr 2025, 18:26 WIB

Akun TikTok Terkunci karena Lupa Kata Sandi? Begini Cara Mengatasinya
29 Apr 2025, 18:19 WIB

Cara Bayar Tagihan Pindar Indodana Lewat Aplikasi BCA
29 Apr 2025, 18:18 WIB
