JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan serikat pekerja/buruh dan asosiasi usaha di daerah akan dilibatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau penerapan upah minimum 2014 di daerahnya masing-masing. “Skema pemantauan sudah disiapkan oleh Dewan Pengupahan,” kata Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Selasa. Serikat pekerja dan asosiasi usaha, lanjutnya, bisa melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan institusi terkait penerapan UM, dan pemerintah akan menindaklanjuti laporan kecurangan tersebut untuk proses penindakan lebih lanjut. “Jika dari laporan tersebut terbukti ada perusahaan yang tidak menerapkan dan membayar gaji sesuai upah minimum 2014 yang telah ditetapkan, kami tidak segan untuk menerapkan law enforcement kepada perusahaan tersebut,” tegas Irianto. Namun sebelum penegakan hukum dilakukan, kemenakertans akan lebih dulu melakukan pembinaan.Menurutnya, jalannya pemantauan secara teknis dilakukan dengan kunjungan ke perusahaan atau berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan UM, jelasnya, perusahaan bisa menerapkan 100% upah pokok minimum. Namun, bisa juga upah pokok ditambah tunjangan tetap atau fix allowance untuk pekerja. “Dalam penerapan UMP tidak boleh menyertakan variable allowance yang biasanya dihitung dengan tingkat kehadiran,” tambah Irianto. Misalnya dalam ketentuan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, perusahaan wajib memberikan upah pokok minimal sebesar Rp1,8 juta dengan tambahan tunjangan tetap Rp500.000. Namun pemberian tunjangan tersebut tidak boleh bersifat variable allowance. Saat ini, lanjutnya, mayoritas kepala daerah di tingkat provinsi sudah menetapkan UMP 2014 melalui sidang dewan pengupahan yang beranggotakan elemen pengusaha, buruh, pemerintah dan akademisi. “Dewan pengupahan juga harus mengawasi penerapan UMP 2014. Dewan Pengupahan juga wajib merekomendasikan road map pencapaian UMP berdasarkan KHL kepada gubernur yang belum menetapkan UMP setara atau diatas angka komponen hidup layak,” ujarnya. (Tri) Buruh demo sual UMP

Serikat Pekerja Dilibatkan Awasi Pelaksanaan Upah Minimum
Selasa 19 Nov 2013, 17:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Anies Ikuti SE Menaker Soal UMP
Selasa 27 Okt 2020, 14:56 WIB

Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB

Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 10,55 Persen
Rabu 23 Nov 2022, 16:18 WIB

Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

News Update
Ramalan Zodiak Besok: Cancer! Jangan Lupa untuk terus Disiplin agar Karir Kamu Bisa Terus Berkembang
12 Mar 2025, 13:00 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Cara Blokir Akun TikTok Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerinta, KPM Wajib Tahu!
12 Mar 2025, 12:49 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming Atletico Madrid vs Real Madrid, Final Kepagian Dua Tim Ibu Kota Spanyol
12 Mar 2025, 12:48 WIB

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya
12 Mar 2025, 12:44 WIB

Imbas Dugaan Rumor Kencan dengan Mendiang Kim Sae Ron, Netizen Korea Ancam Boikot Iklan Kim Soo Hyun
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Tips Makeup Flawless Look yang Viral di TikTok, Tampilan Baru di Hari Raya
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Lupa Kata Sandi Apple ID? Ini Cara Mudah Melihat dan Mengubahnya di iPhone
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Begini Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp, Gampang Banget!
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Preview dan Link Live Streaming Arsenal vs PSV Eindhoven, Main Kamis 13 Maret 2025 Dini Hari
12 Mar 2025, 12:39 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Bakal Cair Rp600.000, Begini Cara Cek Status Penerima!
12 Mar 2025, 12:35 WIB

Isi Pesan Kim Sae Ron untuk Kim Soo Hyun Beredar, Ada Kalimat 'Tolong Selamatkan Aku'
12 Mar 2025, 12:24 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025, Cek Update Terbarunya!
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Segera Cair Usai Lebaran untuk KPM Lolos Survei DTSEN, Cek Kriterianya
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BRI 2025! Dana Cair hingga Rp100 Juta, Ini Cara Pengajuan dan Cicilan Per Bulannya
12 Mar 2025, 12:16 WIB

Alhamdulillah! KPM Lolos DTSEN di 53 Wilayah Ini Akan Dapat Dana Bansos dari Kemensos
12 Mar 2025, 12:12 WIB

Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun
12 Mar 2025, 12:05 WIB

Dapat Link DANA Kaget Rp100.000 di Internet Jangan Langsung Diklik, Awas Kena Phising!
12 Mar 2025, 12:03 WIB
