ADVERTISEMENT

Pasca Penggrebekan Tempat Penimbunan BBM, Polisi Segel SPBU

Selasa, 19 November 2013 21:14 WIB

Share
Pasca Penggrebekan Tempat Penimbunan BBM, Polisi Segel SPBU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KRAMAT (Pos Kota) – Pasca penggerebekan tempatpenimpunan BBM bersubisi di Ciracas dan Pasar Minggu, Polres Metro Jakarta Pusat menyegal dua SPBU di Jalan Raya Pasar Minggu dan Jalan Raya Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Hal ini dilakukan terkait dengan ditangkapnya belasan orang pelaku penimbun solar,”ujar Kapolres Pusat AR Yoyol, Selasa (19/11) sore. Menurut Sangap Sidahuruk, pemilik SPBU di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia sama sekali tidak tahu kalau pelaku itu membeli solar untuk menimbun, setahu saya dia beli hanya 50 liter jadi standar dengan pemilik mobil lain,” ujar Sangap Sidahuruk. Sementara Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan, juga membenarkan kalau mobil Panther yang sudah dimodifikasi di dalam, mafia minyak, pelaku itu juga mengaku sering membeli minyak dari SPBU yang di Jl Pahlawan Revolusi. Kini 22 mafia penimbunan solar itu masih mendekam di Mapolsek Metro Menteng. “Memang ke 22 orang yang tertangkap itu sudah memenuhi unsur untuk menjalankan prosese hukum karena ke 22 orang itu melakukan penyalah gunaan pengakutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa ijin dan dokuimen yang syah. Kini ke 22 orang berisnisal BF, RT, NP, HP, HA, JH, EM, BHS, RS, JEAS, JS alias AS, MRD, EHS, AS, JS, JWS, JPS, DS, CL, BS, dan TND, akan dikenakan melanggar pasal 55 jo 53 huruf b,c dan d UU RI Nomer 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi Jo 55 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek Budi Irawan.(silaen) Teks : Mobil dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU yang kemudian dijual ke industri disita polisi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT