ADVERTISEMENT

Normalisasi Kali Pesanggrahan Terancam Batal

Selasa, 19 November 2013 13:59 WIB

Share
Normalisasi Kali Pesanggrahan Terancam Batal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KEMBANGAN (Pos Kota) – Normalisasi Kali Pesanggrahan yang melintasi wilayah Jakarta Barat (Jakbar) terancam gagal. Warga yang rumah dan tanahnya terkena proyek masih keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP). Hasan, 50, warga Srengseng mengatakan pihaknya masih belum menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Karena hanya sesuai NJOP, sehingga sangat memberatkan warga. “Kalau sesuai NJOP kami bingung mau mencari tanah penggantinya, kami minta agar ganti ruginya sesuai harga pasaran,” katanya, Selasa (19/11). Sebanyak 132 bidang tanah di wilayah Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Sukabumi Selatan rencananya terkena proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Proyek ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi banjir. Kabag Tata Ruang dan Lingkungan Jakbar, Bambang Djoko Susilo membenarkan adanya keberatan warga yang tanah dan bangunannya terkena normalisasi Kali Pesanggrahan karena ganti ruginya sesuai NJOP. “Sampai saat ini masih terus dilakukan negosiasi,” ujarnya. Dari 132 bidang tanah yang terkena proyek, 60 bidang di Kelurahan Sukabumi Selatan, 27 bidang di Kelurahan Srengseng dan 45 bidang di Kelurahan Kelapa Dua. NJOP di ke tiga wilayah tersebut bervariasi antara Ro 900 ribu/M2 hingga Rp 4 juta/M2. “Hingga saat ini baru 10 warga yang bersedia menerima ganti rugi sesuai NJOP,” jelas Bambang. Proyek pelebaran Kali Pesanggrahan akan dilakukan selebar 65 meter , dibagi untuk badan kali 40 meter, jalan inspeksi masing-masing 10 meter dan penghijauan 5 meter dengan panjang sepanjang 26,74 Km. Meliputi Kelurahan Sukabumi Selatan, Kelapa Dua, Srengseng, Meruya Utara, Kebon Jeruk, Kembangan Selatan, Kedoya Selatan dan Kedoya Utara, mulai dari Jakarta Selatan hingga Jakarta Barat. (tarta)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT