JAKARTA (Pos Kota) - Seperti diperkirakan , penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11) gagal memeriksa Athiyyah Laila,istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wanita yang akrab disapa Tia itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena kondisi kesehatannya yang kurang fit.
"Saya dengar Ibu Attiyah sakit," ujar penasihat hukum keluarga Anas Urbaningrum, Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, Senin (18/11).
Firman mengaku sudah menyampaikan kabar ketidakhadiran Atthiyyah kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang. "Sudah, katanya sudah memberi tahu KPK," imbuhnya.
Sementara itu, di halaman Gedung KPK sudah banyak awak media massa menanti kedatangan Athiyyah. Juru kamera sejak pagi tadi bahkan telah memasang tripod sebagai penyangga video kamera mereka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dimintai konfirmasi mengaku belum menerima informasi soal mangkirnya Athiyyah. Untuk kepastiannya, Johan baru akan menanyakan langsung kepada penyidik. "Saya cek dulu ya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK berencana memintai keterangan Athiyyah Laila Senin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso. Adapun materi pemeriksaan salah satunya soal hasil penyitaan penyidik dari rumah Athiyyah dan Anas pada Selasa pekan lalu.
Saat itu, KPK menggeledah 4 rumah Athiyyah dan Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, sejumlah telepon genggam dan sejumlah barang lain. Johan menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak Machfud.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Machfud selaku Dirut PT DCL. Dia diduga menerima sejumlah aliran dana dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp463 miliar itu.
PT DCL merupakan perusahaan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Dari Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp328 miliar. Istri Anas, Athiyyah Laila, juga merupakan komisaris atau salah satu pemegang saham perusahaan itu.
Terkait kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora selaku pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT AdhiKarya Teuku Bagus Mokhammad Noor. Ketiga tersangka itu sudah ditahan KPK masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam pengembangannya KPK juga menyangkakan Anas dengan sangkaan menerima gratifikasi dari proyek pembangunan P3SON Hambalang berupa mobil Toyota Harrier. Seperti halnya Machfud, Anas juga masih belum ditahan KPK. (yulian)
Teks :Awak media massa bersiaga menantikan kedatangan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11). (yulian)

KPK Gagal Periksa Istri Anas Urbaningrum
Senin 18 Nov 2013, 17:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Jari Lanjutkan Perjuangan Demokrasi
Sabtu 01 Apr 2023, 20:26 WIB

Anas Urbaningrum Dinyatakan Bebas, AHY: Gak Ada Urusan dengan Saya
Selasa 11 Apr 2023, 09:19 WIB

2.000 Simpatisan akan Hadir di LP Sukamiskin untuk Menjemput Anas Urbaningrum
Selasa 11 Apr 2023, 10:04 WIB

Ratusan Polisi Disiagakan di LP Sukamiskin Amankan Kedatangan Simpatisan Anas Urbaningrum
Selasa 11 Apr 2023, 10:27 WIB

Laksamana Sukardi Ikut Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
Selasa 11 Apr 2023, 14:01 WIB

Anas Urbaningrum Langsung Bicara Soal Demokrasi Saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
Selasa 11 Apr 2023, 15:04 WIB

News Update
Ramalan Zodiak Pisces 12 Mei 2025, Akan Dapatkan Rezeki Besar
11 Mei 2025, 19:48 WIB

Kode Redeem FF Gratis 11 Mei 2025, Kumpulkan Item Eksklusif Sekarang!
11 Mei 2025, 19:45 WIB

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syarat dan Cara Gabungnya
11 Mei 2025, 19:40 WIB

Deretan Weton Paling Jujur, Sosok Anti Korupsi yang Dipenuhi Keberuntungan
11 Mei 2025, 19:39 WIB

Sanksi FIFA kepada Indonesia Mendapat Perhatian dari Media Luar Negeri
11 Mei 2025, 19:38 WIB

Survivors! Klaim Akun FF Sultan Gratis Terbaru Senin 12 Mei 2024, Dapatkan Secara Cuma-cuma Bundle Midnight Ace
11 Mei 2025, 19:33 WIB

Manfaatkan Peluang Cuan dengan Bertemu Orang Baru untuk Anda dengan Zodiak Leo dan Capricorn
11 Mei 2025, 19:30 WIB

Terlambat Bayar Pinjol? Ini Waktu Kapan Debt Collector Datang ke Rumah
11 Mei 2025, 19:29 WIB

Pohon Tumbang di Cengkareng Disapu Angin, Lalu Lintas Sempat Terhambat
11 Mei 2025, 19:29 WIB

Duo Timnas Indonesia Eliano Reijnders dan Dean James Bentrok di Laga PEC Zwolle vs Go Ahead Eagles
11 Mei 2025, 19:21 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Tanpa Undang Teman, Login Sekali Langsung Dapat Rp50 Ribu, Tunggu Apalagi Mainkan Sekarang!
11 Mei 2025, 19:19 WIB

Ini Konsekuensi jika Anda Galbay di Pinjaman Daring Legal
11 Mei 2025, 19:14 WIB

KPM Segera Cairkan Dana Bansos dari Subsidi PKH Tahap 2 2025 di KKS, Cek Infomasinya di Sini!
11 Mei 2025, 19:13 WIB

Email di Akun Instagram Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya
11 Mei 2025, 19:09 WIB

Sambut Waisak 2025, PLN Jaga Pasokan Kelistrikan 77 Vihara Jakarta
11 Mei 2025, 19:09 WIB

Cara Cek Nomor XL Sendiri dengan Cepat dan Mudah, Catat Jangan Sampai Lupa
11 Mei 2025, 19:08 WIB

Risiko Galbay TikTok PayLater dan Tips Menghadapinya
11 Mei 2025, 19:03 WIB

Butuh Dana Mendesak? Ini 6 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK yang Bisa Cair di Hari yang Sama, Intip Ada Apa Saja di Sini!
11 Mei 2025, 19:02 WIB

5 Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah, Jangan Sampai Terkecoh
11 Mei 2025, 19:01 WIB
