ADVERTISEMENT

KPK Gagal Periksa Istri Anas Urbaningrum

Senin, 18 November 2013 17:13 WIB

Share
KPK Gagal Periksa Istri Anas Urbaningrum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Seperti diperkirakan , penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11) gagal memeriksa Athiyyah Laila,istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Wanita yang akrab disapa Tia itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena kondisi kesehatannya yang kurang fit. "Saya dengar Ibu Attiyah sakit," ujar penasihat hukum keluarga Anas Urbaningrum, Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, Senin (18/11). Firman mengaku sudah menyampaikan kabar ketidakhadiran Atthiyyah kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang. "Sudah, katanya sudah memberi tahu KPK," imbuhnya. Sementara itu, di halaman Gedung KPK sudah banyak awak media massa menanti kedatangan Athiyyah. Juru kamera sejak pagi tadi bahkan telah memasang tripod sebagai penyangga video kamera mereka. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dimintai konfirmasi mengaku belum menerima informasi soal mangkirnya Athiyyah. Untuk kepastiannya, Johan baru akan menanyakan langsung kepada penyidik. "Saya cek dulu ya," katanya. Sebelumnya diberitakan, KPK berencana memintai keterangan Athiyyah Laila Senin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Hambalang, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso. Adapun materi pemeriksaan salah satunya soal hasil penyitaan penyidik dari rumah Athiyyah dan Anas pada Selasa pekan lalu. Saat itu, KPK menggeledah 4 rumah Athiyyah dan Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, sejumlah telepon genggam dan sejumlah barang lain. Johan menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak Machfud. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Machfud selaku Dirut PT DCL. Dia diduga menerima sejumlah aliran dana dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp463 miliar itu. PT DCL merupakan perusahaan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Dari Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp328 miliar. Istri Anas, Athiyyah Laila, juga merupakan komisaris atau salah satu pemegang saham perusahaan itu. Terkait kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora selaku pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT AdhiKarya Teuku Bagus Mokhammad Noor. Ketiga tersangka itu sudah ditahan KPK masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pengembangannya KPK juga menyangkakan Anas dengan sangkaan menerima gratifikasi dari proyek pembangunan P3SON Hambalang berupa mobil Toyota Harrier. Seperti halnya Machfud, Anas juga masih belum ditahan KPK. (yulian) awak1 Teks :Awak media massa bersiaga menantikan kedatangan istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11). (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT