ADVERTISEMENT

Dua Gedung SDN dan Kantor Kades Disegel Pemilik Lahan

Senin, 18 November 2013 21:00 WIB

Share
Dua Gedung SDN dan Kantor Kades Disegel Pemilik Lahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota)- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sindang Jaya 01 dan Sekolah Dasar Negeri Sindang Jaya 04 serta Kantor Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, disegel ahli waris pemilik tanah, Senin(18/11) pagi. Ketiga bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 16.000 meter persegi milik almarhum H Ketong bin Niman. Penyegelan dilakukan karena keluarga geram karena Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memberi kepastian dari tanah tersebut padahal dalam keputusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 195/PDT/G/2012/PN.BKS, menyatakan bahwa tanah tersebut milik Haji Ketong bin Niman. Menurut Johan Wahyudi, 45,satu perwakilan ahli waris, pihak keluarga tidak sampai hati menyegel sekolah tersebut. Namun karena Pemkab sejak tahun 1996 tak ada tanggapan dan hanya selalu janji-janji saja mereka terpaksa melakukannya. "Kita sudah kasih waktu dari tahun 1996, tapi hingga kini belum juga ada tanggapan," papar Johan Wahyudi. Sementara itu Suhendra, Kepala Sekolah SDN 04 Sindang Jaya mengatakan siswa dari kedua sekolah mulai meninggalkan lokasi sejak pukul 09.00. "Jumlah siswa SDN 04 Sindang Jaya berjumlah 181 murid meninggalkan 6 kelas, sedangkan siswa SDN 01 Sindang Jaya berjumlah 154 murid. Saat disegel mereka langsung pulang," papar Suhendra, seraya mengatakan belum tahu kelanjutan belajar siswanya nanti. Lanjut Suhendra, jika belum ada kepastian tempat belajar, ia bersama guru lainnya terpaksa akan mengajar di rumah warga atau numpang di sekolah terdekat. Kalau perlu kami akan mendirikan tenda darurat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rohim Sutisna saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendekatan pada pihak ahli waris. Jika tak ada titik temu, ia akan meminta pada kepala sekolah untuk kegiatan belajar menumpang dahulu di sekolah-sekolah terdekat agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.(yanto) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT