BOGOR (Pos Kota) - Ada tiga hal yang diyakini sebagai faktor yang membuat industri jamu nasional terpuruk. Ketiga faktor tersebut adalah, semakin pesatnya peredaran jamu kimia, regulasi pemerintah yang tidak mendukung dan masuknya Multi Level Marketing (MLM). Hal ini disampaikan Dr. Charles Saerang, Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Indonesia di Hotel Santika dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Sinkronisasi Kebijakan Jamu. Kegiatan yang digelar Pusat Studi Biofarmaka,Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (LPPM-IPB) ini bertujuan untuk melindungi eksistensi jamu nasional dengan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Jamu Nasional. Targetnya tahun depan RUU Jamu Nasional ini bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Selama 30 tahun jamu di bawah Kementerian Kesehatan tidak berkembang dengan baik, malah terpuruk. Kalau bicara jamu berarti juga bicara tentang aset budaya dan industri. Harusnya jamu itu di bawah Kementerian Perindustrian,”katanya. Sekarang yang terjadi adalah farmasi masuk ke jamu. Omzetnya yang diambil dari jamu bahkan mencapai Rp 17 triliun.Dr. Charles mensinyalir farmasi bermain untuk merusak citra jamu nasional dengan adanya jamu kimia. “Jamu kimia ini merusak dan kurang ajar, tetapi tidak juga dibasmi pemerintah. Anda harus waspada dengan jamu kimia karena jika dikonsumsi terus-menerus akan menyebabkan gagal ginjal,"paparnya. Cara mudah untuk mengetahui jamu kimia adalah dari kemasannya yang mencolok. Biasanya jamu untuk menguruskan dan menggemukkan badan serta untuk libido. Jamu ini jika diminum langsung terasa khasiatnya. "Padahal itu tandanya jamu tersebut menggunakan steroid,” terangnya. Yang terjadi sekarang, tambahnya, orang jual jamu kimia takut. Jual jamu gendong pun takut. Bahkan outlet jamu yang dulu jumlahnya ribuan sekarang tinggal ratusan.Padahal industri jamu ini potensinya bisa mencapai Rp 45 triliun.(Yopi) Teks :Peserta seminar tentang terpuruknya jamu nasional (yopi)

Soal Industri Jamu Akan Diatur Dalam UU
Minggu 17 Nov 2013, 12:07 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Keluarga Korban TPPO Asal Bekasi Laporkan 2 Orang yang Menyalurkan Soleh Darmawan ke Kamboja
09 Mei 2025, 16:47 WIB

Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Meretas Kontak WhatsApp, Begini Cara Menghindarinya
09 Mei 2025, 16:45 WIB

Cara Bebas Utang Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Pasti Berhasil!
09 Mei 2025, 16:43 WIB

Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Raih Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair ke E-Wallet, Cek Rekomendasinya!
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB

KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB

DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Klaim 15 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 9 Mei 2025! Banyak Hadiah Hingga Item Gratis Menanti
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Cara Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan Sangat Mudah!
09 Mei 2025, 16:05 WIB
