ADVERTISEMENT

Besok, KPK Periksa Athiyah Anas Urbaningrum

Minggu, 17 November 2013 19:28 WIB

Share
Besok, KPK Periksa Athiyah Anas Urbaningrum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, Senin (18/11). Athiyah dan Anas-325Anas Urbaningrum dan Athiyah dikerubuti pers di KPK Pemeriksaan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. “Jadwalnya kata penyidik besok (Senin), tanggal 18 November,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/11). Athiyyah, jelas Johan, akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso. “Pertanyaannya termasuk klarifikasi barang itu,” paparnya. Selasa pekan kemarin, KPK menggeledah 4 rumah Athiyyah dan Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, sejumlah telepon genggam dan sejumlah barang lain. Johan menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri jejak Machfud. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Machfud selaku Dirut PT DCL. Dia diduga menerima sejumlah aliran dana dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp463 miliar itu. PT DCL merupakan perusahaan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Dari Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp328 miliar. Istri Anas, Athiyyah Laila, juga merupakan komisaris atau salah satu pemegang saham perusahaan itu. Terkait kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora selaku pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor. Ketiga tersangka itu sudah ditahan KPK masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pengembangannya KPK juga menyangkakan Anas dengan sangkaan menerima gratifikasi dari proyek pembangunan P3SON Hambalang berupa mobil Toyota Harrier. Seperti halnya Machfud, Anas juga masih belum ditahan KPK. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT