ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Teuku Bagus Mokhammad Noor, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11) sore. Teuku Bagus Mohammad Noor di KPK - foto: Julian Teuku Bagus Mokhammad Noor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Untuk Hambalang, penyidik KPK sudah menahan tersangka TBMN (Teuku Bagus Mokhamad Noor). Penahanannya 20 hari di Rutan Salemba," kata Ketua KPK Abrham Samad, saat jumpa pers di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Teuku Bagus digelandang petugas dari Gedung KPK sekitar Pk. 18:20. Saat berjalan menuju mobil tahanan, dirinya enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebelum ditahan, Teuku Bagus sempat diperiksa penyidik KPK sekitar 8 jam. Adapun pemeriksaannya sebagai tersangka ini merupakan yang kedua bagi dirinya. Penahanan terhadap Teuku Bagus ini merupakan yang ketiga bagi tersangka kasus Hambalang. Sebelumnya, KPK sudah menahan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora selaku pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar dan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Sementara, Direktur Umum PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso, yang juga tersangka dalam kasus serupa masih dibiarkan bebas. Demikian pula mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dalam kasus Hambalang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. (yulian/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT