ADVERTISEMENT

Terbelit Utang Biaya Persalinan, Kurir Narkoba Ditangkap BNN

Jumat, 15 November 2013 14:31 WIB

Share
Terbelit Utang Biaya Persalinan, Kurir Narkoba Ditangkap BNN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAWANG (Pos Kota) - Demi melunasi hutang yang digunakan untuk biaya persalinan istrinya, seorang pria menjadi kurir shabu. Namun, belum sempat mendapatkan komisi dari hasil mengantarnya, pelaku diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (14/11), kemarin. Chandra, 30, diamankan petugas BNN di hotel Holiday Inn, Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menemukan shabu seberat 500 gram bersama pengedarnya bernama Toni, 48, yang juga merupakan pria yang memberikan hutang kepadanya. "Saya terpaksa jadi pengedar karena terbentur masalah hutang untuk biaya persalinan istri saya," katanya di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (15/11). Menurut Chandra, karena hutang sebesar Rp10 juta kepada Toni, ia tergiur karena dalam satu kali transaksi mendapatkan komisi Rp2 juta. "Makanya begitu Toni menawarkan itu saya mau saja, soalnya ia juga bilang kalau dari situ hutang saya akan dipotong," ungkapnya. TUKANG ROTI Dijelaskan Kabag Humas BNN Kombes  Sumirat Dwiyanto, ditangkapnya Chandra sendiri saat sedang bertransaksi dengan Toni di hotel Holiday Inn. "Petugas kami memang sudah mengintai keduanya, begitu ada kesempatan langsung kami amankan," katanya. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lain bernama Iwan. Dimana pria tersebut merupakan kaki tangan dari Toni yang ikut mengedarkan sabu di wilayah Semarang, Jawa Tengah. "Barang haram itu sendiri didapatkan dari Jakarta, dan Chandra sendiri bertugas untuk mengambil barang itu," ungkap Sumirat. Menurut Sumirat, awalnya, Toni yang sebelumnya tukang roti ini, hanya sebagai pecandu. Namun karena keuntungan besar kerap didapat, ia mulai merambah menjadi penjual dalam porsi kecil sejak empat tahun terakhir. Pengakuannya juga, baru dalam tahun ini, ia menjual sabu dalam porsi besar. Toni bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu setiap gramnya. "Makin lama pesanannya semakin banyak, dan akhirnya menjual dalam jumlah besar. Bisnis roti yang dulu digelutinya akhirnya bangkrut karena lebih fokus ke bisnis narkoba," papar Sumirat. Saat ini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan BNN untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiga akan dijerat dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (ifand/sir)bandar-ditangkapTeks Gbr- Ketiga pelaku pengedar shabu 500 gram yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). (ifand)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT